Рет қаралды 43
sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan tersebut.
Pelayanan Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik, karena memiliki peran yang sangat vital dan strategis
pengelolaan pengaduan harus dilaksanakan dengan baik, melalui penyediaan sarana dan media pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, serta senantiasa menangani dan menindaklanjuti pengaduan.
RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang merupakan salah satu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan publik
Sebagai instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, Unit Layanan Pengaduan RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang harus menerima beberapa pengaduan dari masyarakat
Selama ini kondisi penanganan pengaduan atau manajemen pengaduan belum berjalan secara optimal dan dianggap belum efektif, sebelumnya pengelolaan pengaduan yang tidak menyeluruh,
bila ada pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, maka bidang/bagian yang dituju menyelesaikan/menaggapi secara sendiri-sendiri, padahal semua pengaduan yang masuk ke Unit Layanan Pengaduan harus segera ditindaklanjut dan diselesaikan,
RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang sangat serius dalam penanganan pengaduan masyarakat ini, karena bila penanganan pengaduan dapat ditangani dengan baik dan benar, dapat mencegah penyimpangan-penyimpangan pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sesuai amanat Permenpan RB RI nomor PER 05/M.PAN/04/2009 tentang pedoman umum pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah
Berdasarkan isu actual yang telah diidentifikasi maka unit layanan pengaduan membuat sebuah inovasi baru yaitu SI DAUN EMAS (SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT)
Dengan inovasi SI DAUN EMAS ini maka pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui dan tidak langsung/online melalui website rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
Melalui website dengan aplikasi SP4N LAPOR! dan media social resmi RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang yaitu (Intagram, Facebook, Tiktok dan X)
Dalam tahap pemilihan ide inovasi, melibatkan tim yang terdiri dari unit layanan pengaduan, tenaga IT rumah sakit, seluruh Bidang/Bagian dan tim pendukung lainnya di RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
serta bekerja sama dengan Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat
Tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi inovasi ke seluruh karyawan RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dan masyarakat pengguna jasa layanan RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang,
dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat mengetahui bahwa RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang telah memiliki system pengaduan masyarakat yang dapat digunakan sebagai sarana control masyarakat terhadap RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
Sesuai proses yang dilakukan mulai tahap pemilihan inovasi, ujicoba, sosialisasi sampai penerapan yang membutuhkan waktu 3 bulan maka inovasi SI DAUN EMAS siap untuk di implementasi kepada masyarakat
Di harapkan dengan adanya Sistem Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung pada RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, kepuasan masyarakat atas pelayanan RumahsakitJiwa Profesor habe SaaninPadang dapat di tingkatkan dan dapat menjawab semua harapan masyarakat, terkait dengan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan