Рет қаралды 415,754
medan.tribunnews.com/2021/07/...
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Duduk dikursi pesakitan, Rakesh, Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena menolak menutup kedai kopinya selama PPKM darurat itu hanya berdiam diri.
Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.
Saat itu, Rabu (15/7/2021), hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun memutuskan pria berkemeja kuning
tersebut bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.
Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).
Sementara itu Rakesh, tak mampu berkata banyak.
Dia hanya mengangguk seraya mengucapkan kesanggupannya membayar denda.
"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya.
"Sanggup," kata Rakesh.