Рет қаралды 318
RSUD Nyi Ageng Serang merupakan Rumah Sakit Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/1520/2022.
RSUD Nyi Ageng Serang sebagai Rumah Sakit Pendidikan, senantiasa berupaya menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk peserta pendidikan. Dalam usaha memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan dan perbaikan mutu rumah sakit pendidikan, RSUD Nyi Ageng Serang melakukan digitalsasi pelayanan pendidikan dan penelitian. Digitalisasi tersebut berupa kemudahan dalam mengakses permohonan izin praktik, izin studi pendahuluan, rekomendasi laik etik (ethical clearance) dan izin penelitian. Digitalisasi pelayanan tersebut berupa diluncurkannya Aplikasi SI PANDU (Sistem Informasi Pendidikan dan Penelitian Terpadu).