Рет қаралды 60
Peraturan Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemangku Kewenangan dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala Desa ini adalah untuk:
a.meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pemangku Kewenangan tentang gratifikasi;
b.meningkatkan kepatuhan Pemangku Kewenangan terhadap ketentuan gratifikasi;
c.menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Desa;
d.membangun integritas Pemangku Kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e.meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Desa.