Рет қаралды 6,401
Kementerian PUPR menjalankan sejumlah program padat karya tunai (PKT), salah satunya melalui Bantuan Subsidi Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal program Bedah Rumah. Masyarakat dapat memperoleh bantuan untuk merenovasi rumah yang belum layak huni.
Adapun kriteria penerima BSPS, yakni harus WNI yang sudah berkeluarga, memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, hanya memiliki dan menempati satu rumah tidak layak huni, belum pernah menerima BSPS atau program bantuan perumahan selama 10 tahun terakhir, penghasilan kurang dari UMP/UMK, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
Terima kasih banyak sudah menonton, Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama. Salam buat keluarga, jangan lupa like comment dan SUBSCRIBE!
Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS
Anggota DPRD Kota Malang
Fraksi PDI Perjuangan
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang