Рет қаралды 20,956
For Business Inquiries/Endorsement contact : idm.indigo@gmail.com
Intens Investigasi, tayang setiap hari Senin - Sabtu pukul 11.00, 15.00, dan 19.00 WIB
Terbukti bersalah, ayah sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis tanggal 19 Januari 2023. Proses persidangan selama hampir tiga tahun ini berujung menjatuhkan vonis penjara kepada Teddy Pardiyana selama satu tahun tiga bulan. Vonis tersebut terkait kasus penggelapan mobil yang dituduhkan Tizky Febian, anak kandung komedian Sule dan Almarhumah Lina Zubaedah. Rizky menuding Teddy menjual mobil yang diklaim sebagai miliknya itu tanpa memberitahu atau tanpa persetujuan Rizky.
Tapi, Teddy beralibi bahwa hal itu ia lakukan karena meyakini bahwa mobil yang dijualnya itu adalah milik Almarhumah isterinya, Lina Zubaedah, dengan bukti nama pemilik mobil tersebut di STNK adalah atas nama almarhumah Lina. Tetapi, persidangan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Teddy adalah salah, dan membenarkan klaim pihak Rizky Febian atas mobil yang dijual Teddy secara sepihak tersebut.
Saksikan semua di Intens Investigasi!
Jangan lupa Subscribe, Like, Share, dan Comment
Instagram : / intensindigo
Facebook : / intensinvestigasi
Tiktok : / intensinvestigasi