Рет қаралды 72,371
Kenapa sih kita berkendara kendaraan bermotor sudah lengkap bawa surat-surat tapi kok masih ditilang oleh Polantas?
Simak video ini sampai dengan selesai, ada penjelasannya guys, semoga bermanfaat.
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
👇👇👇👇
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
d. Registrasi pengesahan Ranmor.
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏