Рет қаралды 24,619
Selamat Sore, Sobat InTress #AMBO
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Melalui video berikut yuk kita simak pemberian apa saja yang tidak boleh diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara….
@literasigratifikasi @jaga.id
#DJPbBerintegritas #DJPb #HaNDAL #InTress