Рет қаралды 299,154
TRIBUN-MEDAN.COM- Sidang perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar saksi Heppy Endah Palupy yang merupakan sekretaris Johnny G Plate dengan sejumlah pertanyaan.
Dalam sidang itu, Hakim heran saksi tidak mengetahui aplikasi komunikasi Signal yang dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Orang kominfo nggak tahu (aplikasi signal). Kominfo itu rajanya komunikasi," cecar hakim.
Diketahui, jaksa penuntut umum mengahdirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan tersebut