Рет қаралды 3,313
Pada 8 Agustus 2023 lalu, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI ) mengadakan audensi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyarankan adanya pembangunan Terusan Khatulistiwa di Sulawesi Tengah. Mirip dengan Terusan Suez di Mesir. Sehingga, jarak antara Indonesia Timur menuju IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi dekat.
Ide membangun terusan yang membelah Pulau Sulawesi sudah lahir sejak 2008 lalu. Pernah disampaikan secara langsung kepada Susilo Bambang Yudhoyono, presiden saat itu. Bahkan Bappenas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan dukungan untuk menyusun rencana strategis pembangunan terusan ini yang terpadu dengan pengelolaan Teluk Tomini. Namun pemindahan IKN sejak 2019 menjadikan momentum realisasinya lebih besar. Sehingga wacana pembangunan mega proyek terusan tersebut kembali mencuat ke permukaan.
Simak informasi selanjutnya dalam ulasan video berikut!
FAIR USE DISCLAIMER ---------------------------------------------------------------------------
No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.