Рет қаралды 97
Sesuai dengan PP 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet dibawah 500 Juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Akan tetapi masih memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Mau tahu lebih lanjut? yuk simak podcast senentang episode ke 3 ini!!
Instagram : @pajaksintang
X : pajaksintang
Facebook : KPP Pratama Sintang