Рет қаралды 59,957
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melakukan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky yang digelar, pada hari ini Senin (1/7/2024).
Usai sidang praperadilan Pegi Setiawan mengungkapkan beberapa fakta yang terjadi sat sidang berlangsung. Kuasa hukum pegi pun menyatakan bahwa ada fakta kalau nama Pegi Setiawan itu ada 5. Dan kemungkinan bisa terjadi salah penangkapan.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZfaq Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
KZfaq : / kompastvsukabumi
Instagram : / kompastvsukabumi
Facebook : / redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : / kompastvsukabumi