Рет қаралды 11,207
Pejabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan landasan hukum penertiban PKL itu ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 huruf G. Ia menegaskan para PKL di Jalan Raya Puncak itu ditertibkan karena bangunan mereka tidak berizin.
.
Bagaimana tanggapan Sobat PR atas peristiwa tersebut? Tulis di kolom komentar ya!
#Warung #Puncak #Bogor #PRMN
---------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal KZfaq Pikiran Rakyat
/ @pikiranrakyatmedianet...
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
---------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
/ pikiranrakyatonline
/ pikiran_rakyat
/ pikiranrakyat
---------------------------------------------------------------------
#beritahariini #pikiranrakyat