Рет қаралды 905
Proses Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada prinsipnya memilih 2 (dua) hal, yaitu memilih Penyedia dan Memilih Barang/Jasa (Supplier dan Supply).
Pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan persyaratan kualifikasi dan pemilihan barang/jasa dilakukan berdasarkan persyaratan penawaran.
Persyaratan ini tentu didasarkan kepada kebutuhan untuk penyelesaian pekerjaan agar memperoleh hasil pekerjaan yang memenuhi Value For Money.
Webinar ini akan membahas mengenai implementasi tugas pokja dalam relaksasi persyaratan pemilihan pasca Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khususnya untuk Tender Pekerjaan Konstruksi.