Apa itu Amal - Ustadz Adi Hidayat
13:27
Пікірлер
@norasuksess1065
@norasuksess1065 3 сағат бұрын
Kalo Kamu2 Berpendapat Semua Perintah Allah itu Wajib Y silahkan !! Ingat !! Al-Quran terdiri atas 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat, dan 77.845 kata. Berarti 30 juz kalo tdk kamu2 Taati semua Kamu2 = Dosa Besar !! Sedang Jilbab hanya di satu surah Al Ahzab 59. Kalo Q dll , Berpendapat Tidak Semua Perintah Di Quran itu Wajib , Ada yg Sunah/Anjuran Perintah Wajib Ada kata Wajib : Contoh : Al baqarah 183 "DiWajibkan Atas Kamu Berpuasa" An Nisa 103 "Shalat Kewajiban yg sdh Ditentukan Waktunya" Shalat , Puasa : Wajib dan Masuk Rukun iman. Sunah/Anjuran An Nur 31 "Hendaklah" Al Baqarah 233 "Dan Para ibu Hendaklah menyusui anak2 nya selama dua tahun penuh" Nabi jg punya ibu susuan : Halimatus Sa'diyah. Al Ahzab 59 "Hendaklah" Hanya Anjuran di Jaman Perbudakan. Fungsi Jilbab di masa itu Untuk Penanda sebagai Wanita merdeka , Budak Meski Muslimah dilarang pk jilbab. Fungsi Jilbab untuk keperluan BAB , di tanah lapang , tdk ada WC di Abad 7 M. Jaman now Trend jilbab Viral Mulai th 2000 an Dulu tdk ada org pk Jilbab !!.
@rachmattaufiqhidayatullah8904
@rachmattaufiqhidayatullah8904 Күн бұрын
YUK KITA NGAJI DI MAJELIS RASULULLAH SAW YUK
@norasuksess1065
@norasuksess1065 2 күн бұрын
Dari Sekian Banyak Bukti Jilbab Tidak Wajib ini Diantaranya : 1.Negara Tidak Mewajibkan Jilbab. 2.Ulama2 Dulu Tidak Mewajibkan Jilbab. 3.Jilbab Penuh Perdebatan Di mana2 , Penuh Buly , Caci maki : Bukti : Jilbab Tdk Wajib !! Jilbab butuh Pengakuan / Maksa2 : Bukti : Tidak Wajib !! Beda dg Yg Ada Di Rukun islam Ada 5 : Shahadat , Shalat , Zakat , Puasa , Haji bagi yg Mampu : Semua Sepakat Wajib dari dahulu kala hingga kini = Sama Wajib : Tanpa Perdebatan : Bukti Wajib !! Perlu diketahui Hal2 Yg Wajib Aja Yg Ada Di Rukun islam : Dalam Keadaan Tertentu , boleh tdk melaksanakan misal sedang : Sakit , Haid. Paham Sdr2 ?! Cerdaslah !! 🤔.
@user-yf8zl9ht2e
@user-yf8zl9ht2e 2 күн бұрын
Tidak perlu debat/butuh pengakuan/maksa2....intinyaTIDAK WAJIB pakai jilbab di rumah kak, yang isinya keluarga inti semua, tapi keluar rumah menjadi WAJIB sebab banyak campur baur bukan keluarga inti. kecuali ada tamu datang ke rumah baru pakai jilbab di dalam rumah
@norasuksess1065
@norasuksess1065 2 күн бұрын
@@user-yf8zl9ht2e Smakin bnyk debat smakin bukti tdk wajib !! Yg ada di rukun islam pedoman wajib semua sepakat dari dulu hingga kini sama wajib : nggak ada org debat : kalo pd cerdas sederhana aja mikir nya , yg wajib pst semua sepakat , kalo bnyk debat artinya tdk wajib , aplg kalo merujuk ke ayatnya nggak ada kata wajib , bc 1000 x ada nggak kt wajib !!
@user-yf8zl9ht2e
@user-yf8zl9ht2e 2 күн бұрын
@@norasuksess1065 yang menjalankan perintah Allah untuk berjilbab tidak memperdebatkan, tapi yg tidak mau pakai yang memperdebatkan dngn mencari celah harus ada kata wajib, bla bla bla....dst
@norasuksess1065
@norasuksess1065 2 күн бұрын
@@user-yf8zl9ht2e Artinya Ada yg Bilang Wajib , ada yg bilang tidak wajib = merujuk ayatnya tdk berkata Wajib tp Hendaklah !! Coba kamu bk Al baqarah 183 " DiWajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana DiWajibkan umat sebelum kamu agar kamu bertakwa : itu baru Wajib ada kata Wajib dan puasa masuk rukun islam , kalo kurang paham jg buka Al baqarah 233 Anjuran menyusui 2 th "Dan para ibu Hendaklah menyusui anak2 nya selama dua tahun penuh" Tuh baca Hendaklah =Anjuran = Nabi jg punya ibu Susuan Halimatus Sa'diyah.
@user-yf8zl9ht2e
@user-yf8zl9ht2e 2 күн бұрын
​@@norasuksess1065 kalau menginginkan ada kata wajib nanti mutlak pada semua kondisi, masak di depan suami pakai jilbab ? masak di dalam rumah sendiri pakai jilbab ? nah kecuali keluar rumah yang campur baur bukan muhrim baru WAJIB jilbab, atau kalau ada tamu bukan muhrim ke rumah baru pakai jilbab... seperti sholat ada kata wajib, sakitpun tetap solat dengan cara semampunya sholat. jangan tinggalkan sholat dengan alasan apapun. seperti puasa ada kata wajib, bagaimanapun tetap puasa, jika tidak bisa puasa ada pengganti di lain hari atau fidyah oleh sebab itu kalimatnya "Hendaklah" bukan Wajiblah, dan tetap hukumnya perintah dari Allah SWT yang harus dilaksanakan.... Masak begini-begini ndk mengerti kakak ku ?
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Alhamdulillah Semoga Allah Merahmati kita Aamiin ya rabbal alamin ❤
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Saya bukan gurunya jek
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Perintah ini bukan perintahku..
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Astaghfirullah
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Astaghfirullah
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Astaghfirullah
@riosetiawan7432
@riosetiawan7432 3 күн бұрын
Aamiin ya rabbal alamin
@sudirto5625
@sudirto5625 3 күн бұрын
Orang islam saja masih bisa masuk neraka apalagi selain orang islam..
@dylandnoob
@dylandnoob 8 күн бұрын
Kebanyakan sekarang ulama suu
@AbidAlla
@AbidAlla 10 күн бұрын
Alhamdulillah
@ziditlantasjatim
@ziditlantasjatim 11 күн бұрын
Subhanallah ustad penjelasannya cerdas banget, ya Allah berikanlah kami ilmu dan kecerdasan spt UAH, ya Allah amin😇
@DinaKholifah-gz3bu
@DinaKholifah-gz3bu 11 күн бұрын
Terimakasih atas ilmu pengetahuan nya
@nurcahyaningrum
@nurcahyaningrum 13 күн бұрын
😢😢😢
@sanifirmansyah1085
@sanifirmansyah1085 14 күн бұрын
Ibnu Katsir berkata ketika memafsirkan firman Allah, surat Al Ahqaf ayat 11, وأما أهل السُّنّة والجماعة فيقولون في كلِّ فِعلٍ وقولٍ لم يَثبت عن الصحابة: هو بدعة؛ لأنه لو كان خيرًا؛ لَسَبقونا إليه؛ لأنهم لم يتركوا خصلة مِن خصال الخير إلا وقد بادروا إليها”. “Adapun para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka berkata pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka menggolongkannya sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir).
@servishp9470
@servishp9470 16 күн бұрын
Pemahaman antum masih kurang,perlu di tambahi
@servishp9470
@servishp9470 16 күн бұрын
Hadi Hidayat,antum salah penafsiran tentang hadits ini
@masmomo75
@masmomo75 17 күн бұрын
Alhamdulillah
@AhmadHendrayani
@AhmadHendrayani 19 күн бұрын
Tidak ada manusia sempurna bos,,semua masuk neraka,,,ingat itu,,,TPI kita harus bersyukur,karna tak kekal di neraka,bagi orang yg mau tobat nasuha,,,apakah ada jaman sekarang ini yg mau tobat nasuha,,
@ShafaDianajengmawarni
@ShafaDianajengmawarni 19 күн бұрын
Alhamdulillah semoga ustad sehat panjang umur aamiin
@dewikasehung9153
@dewikasehung9153 21 күн бұрын
Namanya anak usia 6 tahun itu Mash bocil,9 thn Mash d bawah umur,,klw ada yg menikahi dn menyetubuhi anak d bawah umur?,namanya pedofil,,mau d arab,d eropa,d Indonesia ttp d namakn masih anak2 alias bocil🤣😁🤣😁
@sandyokita7033
@sandyokita7033 21 күн бұрын
klu kena kotoran babi batal gak wudhu nya?
@user-ip5cb4pd6n
@user-ip5cb4pd6n 22 күн бұрын
Jangana berdebad dengan orang yang tidak paham aturan ALLOH percumah saja
@faizahkholil3155
@faizahkholil3155 22 күн бұрын
Alhamdulillah ustadz nya luar biasa😂❤ Jazakallahu khoiron
@rilsyahsyahruzad8756
@rilsyahsyahruzad8756 23 күн бұрын
Yg masuk Surga adalah golongan yg berwilayah kepada 12 Imam Ma'shum dari Ahlulbayt Rasulullaah saw yaitu 1. Ali bin Abi Thalib 2 Hasan bin Ali 3 Husein bin Ali 4 Ali Zaynal Abidin 5 Muhammad al Baqir 6 Ja'far ash Shadiq 7 Musa al Kazhim 8 Ali ar Ridla 9 Muhammad al Jawad 10 Ali al Hadi 11 Hasan al Askari 12 Muhammad al Mahdi (saat ini sudah ada tapi dighaibkan Allah mirip seperti Nabi Khidir yg juga dighaibkan)
@yandiyansyah8720
@yandiyansyah8720 27 күн бұрын
Ustad apa menurut anda saya dahulu melihat anak laki dijidadnya muncul tulisan arab besar yang indah dengan ejaan kaf fa ra berwarna putih tulisan tersebut & bercahaya & sangat indah.
@YuridaKapuas-gn1sq
@YuridaKapuas-gn1sq 28 күн бұрын
Alhamdullilah
@tomyhermawan3960
@tomyhermawan3960 Ай бұрын
Aq blas nggak seneng adi Hidayat... Bloook
@Iwan123Setiawan
@Iwan123Setiawan Ай бұрын
Subhannalloh islam banyak pertimbangan
@zurinah1894
@zurinah1894 Ай бұрын
apa hukum baca Qur'an tanpa tajwid
@nandasalsabila315
@nandasalsabila315 Ай бұрын
Terjemah tidak membawa hukum fiqih, tapi hanya menampilkan makna tekstual dari rangkaian kata. Buat mengetahui hukum fiqih, kita perlu lihat dari segi ilmu fiqih bukan sekedar dengan membaca terjemah saja
@uliez4829
@uliez4829 Ай бұрын
😊😊😊
@ajjenkretno9043
@ajjenkretno9043 Ай бұрын
Bagaimana saya ingin berguru atau belajar dengan ustadz
@rikawidia007
@rikawidia007 Ай бұрын
Haram itu kalo kalah
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 Ай бұрын
Yang dikatakan imam 4 mahzab aurat perempuan itu seluruh tubuh adalah aurat dalam sholat. Apa kata imam 4 mahzab tentang aurat diluar sholat? *Batas Aurat Budak Perempuan* Dalam perincian batas aurat imam madzhab 4 berbeda pendapat dengan alasannya sendiri. Fuqaha berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat hamba perempuan (budak). *Imam hanafi :* Aurat hamba perempuan sama dengan aurat lelaki. Tetapi ditambah bagian punggung, perut, dan bagian sisi lambungnya. Disebabkan, hamba perempuan sering keluar rumah untuk memenuhi keperluan tuannya dengan memakai pakaian kerjanya. *Imam Maliki :* Aurat hamba perempuan adalah kedua kemaluan dan pantatnya. Oleh karena itu, jika terbuka sebagian darinya atau terbuka paha seluruhnya atau sebagian saja dalam sholat maka hendaknya shalatnya diulangi dengan segera sebagaimana halnya dengan lelaki. *Imam Syafii :* Aurat hamba sahaya perempuan sama seperti aurat lelaki menurut pendapat yang ashah. Karena, kepala dan tangan hamba perempuan dan lelaki dianggap bukan aurat, dan karena kepala dan tangan adalah anggota yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sehingga sering dibuka juga. *Imam Hambali :* Aurat hamba perempuan sama seperti aurat lelaki, yaitu apa yang ada antara pusar dengan lutut menurut pendapat yang rajih. Tolok ukur aurat bukan karena menarik syahwat atau tidak, karena syahwat sifatnya psikologi bukan ditentukan oleh penutup tubuh. Semisal kejadian 1. Wanita berhias berlebihan, berbicara dan berjalan dengan cara yang mengundang birahi. 2. Wanita dalam berpakaian dengan niat mengundang perhatian laki-laki. 3. Wanita memakai pakaian untuk menutupi aurat tapi transparan Dalam masalah ini, walaupun wanita sudah menutup aurat masih bisa juga laki laki mempunyai syahwat. Karena hal inilah para ulama memberikan pendapat seyogyanya para wanita menghindari 3 kejadian diatas. Sebelumnya CMIIW kalo saya salah karena saya akan menjawab tanpa kredensial yang cukup. Sebab jawaban ini antara asumsi dan ingatan yang bisa saja salah. Persoalan aurat menurut fikih islam bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, yang saya pahami aurat itu berlaku ketika sholat. Selain sholat? Asalkan sopan, rapi, saya rasa tidak masalah. Lagipula tidak hanya kewajiban perempuan yang harus menjaga auratnya, tapi kewajiban lelaki juga untuk menundukkan pandang. Jadi tidak bisa kalau hanya sepihak, apalagi kalo sudah urusan fetish, mau se tertutup apapun, ketika lelaki tak bisa menundukkan dirinya, tetap bernafsu :') Untuk perempuan budak, kalo saya tidak salah ingat di buku the history of arab karya Philip k. Hitti, dijelaskan mengenai mengapa hijab populer di dunia Islam. Sejarahnya lebih kepada masa Dinasti islam yang meniru budaya lain (entah persia atau mana saya lupa -__-), lalu kemudian memberlakukan aturan berhijab dan berdiam diri di rumah untuk wanita kalangan atas sebagai tanda bahwa mereka perempuan baik-baik. Sedangkan budak tidak berhak untuk mengenakan hijab, apabila melanggar mereka akan dihukum. (berarti paham kan, pakaian layak saja mungkin dilarang) Jadi, silahkan cari bukunya dan dibaca :(
@Abu_Jabir_Al-faruq2905
@Abu_Jabir_Al-faruq2905 Ай бұрын
1) Madzhab Hanafi Pendapat madzhab Hanafi: Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. -Diantara ulama Hanafi yg mngatakan adalah Al Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284). Beliau ini berkata demikian di zaman beliau, yg mna beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?? 2) Madzhab Maliki Madzhab Maliki sama sprti madzhab Hanafi, namun sbagian mreka bhkan mngatakan bhwa wanita itu semuanya aurat trmasuk suaranya, diantaranya adlah prkataan Ibnul Arabi: والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya...”. (Ahkaamul Qur’an, 3/1579) 3) Madzhab Syafi’i Pendapat madzhab Syafi’i: Aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat yg mu’tamad dlam madzhab Syafi’i. Ulama Syafi'i yg mngatakan diantaranya adalah Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib; وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan”. (Fathul Qaarib, 19) 4) Madzhab Hambali Imam Ahmad bin Hambal berkata: كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب “Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi (yg bkan mahrom)”. (Dsbutkan dlam fatawa beliau rahimahullah). Maka ksimpulan hkumnya adalah memakai cadar itu hkumnya sunnah muakkadah mnrut Jumhur dn bsa mnjadi wajib jika wajah dari wanita trsbut scara jlas dpat mnimbulkan fitnah atau gerakan syahwat bagi para lelaki. Wallahu a'lam bish showab.
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 Ай бұрын
@@Abu_Jabir_Al-faruq2905 , Pernah baca kitab Safinah? Kitab yang selalu jadi rujukan santri - santri di Pesantren? Juga pegangan kyainya? Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama serta Guru-guru Kampung. Oleh : Nyai H. Badriyah Fayumi. Tiba-tiba aku membayangkan, bagaimana ya seandainya penulis kitab Safinatunnaja (kitab fiqh dasar yang sangat populer di Indonesia) menyampaikan ijtihadnya tentang batas aurat yang ada di kitab ini di zaman sekarang, di ruang publik, lalu diviralkan melalui medsos (media sosial) Di kitab itu, penulis, Syaikh Salim bin Samir al Hadrami menjelaskan empat macam aurat di sub bab Syarat-syarat Salat : Pertama, aurat laki-laki secara mutlak (yang merdeka maupun budak, di dalam salat maupun di luar salat) dan aurat “al-amat” (budak perempuan) di dalam salat. Aurat keduanya sama, yakni antara pusar dan dengkul. (itu artinya “al-amat” boleh sholat dengan kepala, leher dan betis terbuka). Kedua, aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan (kalau ini sih dijalankan di mana-mana). Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki ajnabi (non mahram) adalah seluruh tubuh (itu artinya pakai cadar). Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki mahramnya dan sesama perempuan adalah antara pusar dan dengkul, (ini berarti kepala, leher, betis bahkan dada boleh terlihat). Penjelasan ini sudah ada dan dipelajari ratusan tahun di pesantren-pesantren, madrasah-madrasah dan majelis-majelis taklim di Indonesia. Belum pernah terdengar kehebohan atau tuduhan yang tidak-tidak atas kitab ini. Paling banter guru yang mengajar kitab ini menyampaikan pendapatnya “Perlu diketahui, ini hasil ijtihad ulama beberapa abad silam. Tidak semua bisa dan tepat diterapkan saat ini. Untuk ketentuan pertama, budak perempuan sudah tidak ada. Semua manusia sudah merdeka. Maka saat ini tidak perlu ada pembedaan yang merdeka dan budak. Ini untuk pengetahuan bersama dan bukti bahwa pandangan tentang batasan aurat dalam fiqh itu sangat dipengaruhi oleh konteks sosial yang ada saat ijtihad itu keluar. Untuk ketentuan kedua, ini yang lazim diterapkan di Indonesia. Bahkan ada baju khususnya, yakni mukena atau rukuh. Di negara-negara Arab tidak ada baju khusus untuk salat seperti di negeri kita. Di Asia Selatan (India, Bagladesh dan Pakistan), Libanon, Tunisia dan negaranegara muslim lain yang bermazhab Hanafi, banyak muslimah salat dengan telapak kaki terbuka karena menurut Hanafiyah telapak kaki bukan aurat. Kalau melihat yang demikian _silakan ke Masjid Haram dan Masjid Nabawi_ jangan kaget apalagi menyalahkan.Rujukan mereka kitab-kitab mazhab Hanafi. Bukan kitab ini. Untuk ketentuan ketiga, tentang aurat perempuan di luar salat, di Indonesia ini kita juga tidak perlu pakai cadar yg menutup wajah. Kita bisa merujuk pendapat lain yg kita anggap lebih tepat dan maslahah. Nah untuk ketentuan keempat, yakni saat bersama dengan sesama perempuan atau laki-laki mahram kita juga sebaiknya tidak membuka dada dan hanya menutup antara pusar dan dengkul. Kurang patut dan kurang sopan. Dalam bertindak kita tidak cukup hanya menerapkan fiqh, tapi juga perlu mengedepankan adab. Alhasil, meski dari tiga pendapat ini yang kita pakai hanya satu, yaitu ketentuan yang ketiga, dengan catatan di luar ketentuan ini ada pendapat lainnya, kita tetap menghargai empat ketentuan yang disampaikan muallif (penulis kitab) karena itulah hasil ijtihad sesuai konteks sosialnya saat itu. Boleh tidak diikuti tapi tidak usah menghujat sang muallif. Jangan pula karena tidak sependapat dalam satu hal lantas menolak orangnya, semua pemikiran dan karyanya. Kita akan tetap pelajari kitab ini karena banyak sekali hal penting dan mendasar yang bisa kita jadikan pedoman. Bab aurat ini adalah contoh perbedaan ijtihad dalam soal furu’iyyah (cabang). Jangan jadi pemantik dosa karena tidak setuju lalu menebar hujatan dan merasa paling benar, paham? Begitulah pertanyaan retoris sang guru di akhir penjelasannya. Dan saat menutup pengajiannya, sang guru pun tak lupa mengajak murid-muridnya, “Yuk kita bacakan Al-Fatihah untuk muallif, semoga Allah merahmati beliau dan semoga ilmu kita bermanfaat”. Begitulah biasanya para ulama (laki-laki dan perempuan) dan guru-guru di kampong-kampung menjelaskan dan menyikapi hasil ijtihad yang berbeda secara bijaksana. Dengan kedalaman ilmu dan ke-tawadhu-an diri, mereka tidak pernah mencap sesat atau menghujat karena menyadari itu hasil ijtihad. Para ulama dan guru-guru kampung itu juga paham adab ikhtilaf (berbeda pendapat), sehingga jika ada pendapat seorang ulama tentang satu hal yang ia tidak setuju, ia hanya tidak ambil pendapat yang tidak disetujui saja, tanpa menghujat orangnya dan tetap objektif melihat karya dan pendapat-pendapat ulama itu dalam hal-hal lainnya. Tiba-tiba aku rindu dengan suasana keilmuan yang penuh kearifan dari para ulama dan guru-guru yang demikian. Juga para murid dan pembelajar yang menerapkan akhlakul karimah saat menyikapi perbedaan pendapat (khilafiyah). Masih bisakah kini kita berbeda pendapat dengan penuh kearifan dan adab ?
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 Ай бұрын
@@Abu_Jabir_Al-faruq2905 , Quran mengajarkan bahwa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah adalah KAFIR, ZALIM, FASIK. [5:44] ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang *kafir.* [5:45] ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang *zalim.* [5:47] ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang *fasik.* Apakah kitab-kitab hadits shahih (shahih Bukhari, shahih Muslim, shahih Abu Dawud, dll) itu diturunkan oleh Allah? Jawabnya jelas TIDAK. Kalau ada yang genuinely percaya bahwa kitab-kitab hadits shahih itu diturunkan Allah, please let me know dan kita bisa bahas lebih detil. [6:114] Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa ini diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. Sumber hukum Islam hanyalah Quran. Bagi yang masih menjawab pertanyaan di 6:114 dengan jawaban “PATUT”, kalian sudah tahu sendiri bagaimana kesudahan orang-orang seperti kalian di akhirat nanti. Padahal menyatakan sesuatu wajib haruslah berdasarkan apa yang diturunkan Allah dan Al-Qur'an tidak pernah mengatakan jilbab itu wajib. Yang harus diikuti itu firman Allah. Mahzab, fatwa ulama bahkan Rasulullah sekalipun jika bertolak belakang dengan firman Allah maka hukumnya tertolak ( tapi mustahil Rasulullah bertentangan dengan Allah ). Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: *"Hendaklah* mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "Hendaklah" = saran / rekomendasi. Yang namanya saran boleh dilakukan boleh tidak ( Sunnah ). Terang benderang seperti matahari di siang bolong. Jangan kamu paksa merubahnya jadi wajib. Boleh saja mengambil rujukan pada hadits atau imam 4 mahzab selama itu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an. Kalau bertentangan maka otomatis tertolak. Buat penyeru-penyeru khilafah, setelah mengetahui bahwa apa yang kalian perjuangkan ternyata kekafiran, kezaliman, dan kefasikan maka segeralah bertobat. [16:104] Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat allah, allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih.
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 Ай бұрын
@Abu_Jabir_Al-faruq2905 , Quran mengajarkan bahwa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah adalah KAFIR, ZALIM, FASIK. [5:44] ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang *kafir.* [5:45] ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang *zalim.* [5:47] ... Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang *fasik.* Apakah kitab-kitab hadits shahih (shahih Bukhari, shahih Muslim, shahih Abu Dawud, dll) itu diturunkan oleh Allah? Jawabnya jelas TIDAK. Kalau ada yang genuinely percaya bahwa kitab-kitab hadits shahih itu diturunkan Allah, please let me know dan kita bisa bahas lebih detil. [6:114] Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa ini diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. Sumber hukum Islam hanyalah Quran. Bagi yang masih menjawab pertanyaan di 6:114 dengan jawaban “PATUT”, kalian sudah tahu sendiri bagaimana kesudahan orang-orang seperti kalian di akhirat nanti. Padahal menyatakan sesuatu wajib haruslah berdasarkan apa yang diturunkan Allah dan Al-Qur'an tidak pernah mengatakan jilbab itu wajib. Yang harus diikuti itu firman Allah. Mahzab, fatwa ulama bahkan Rasulullah sekalipun jika bertolak belakang dengan firman Allah maka hukumnya tertolak ( tapi mustahil Rasulullah bertentangan dengan Allah ). Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: *"Hendaklah* mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "Hendaklah" = saran / rekomendasi. Yang namanya saran boleh dilakukan boleh tidak ( Sunnah ). Terang benderang seperti matahari di siang bolong. Jangan kamu paksa merubahnya jadi wajib. Boleh saja mengambil rujukan pada hadits atau imam 4 mahzab selama itu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an. Kalau bertentangan maka otomatis tertolak. Buat penyeru-penyeru khilafah, setelah mengetahui bahwa apa yang kalian perjuangkan ternyata kekafiran, kezaliman, dan kefasikan maka segeralah bertobat. [16:104] Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat allah, allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih. ​@@Abu_Jabir_Al-faruq2905
@ekakurniati1688
@ekakurniati1688 Ай бұрын
Pernah baca kitab Safinah? Kitab rujukan para santri di Pesantren dan pegangan para Kyai. Apa yang ditulis kitab itu? Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama serta Guru-guru Kampung. Oleh : Nyai H. Badriyah Fayumi. Tiba-tiba aku membayangkan, bagaimana ya seandainya penulis kitab Safinatunnaja (kitab fiqh dasar yang sangat populer di Indonesia) menyampaikan ijtihadnya tentang batas aurat yang ada di kitab ini di zaman sekarang, di ruang publik, lalu diviralkan melalui medsos (media sosial) Di kitab itu, penulis, Syaikh Salim bin Samir al Hadrami menjelaskan empat macam aurat di sub bab Syarat-syarat Salat : Pertama, aurat laki-laki secara mutlak (yang merdeka maupun budak, di dalam salat maupun di luar salat) dan aurat “al-amat” (budak perempuan) di dalam salat. Aurat keduanya sama, yakni antara pusar dan dengkul. (itu artinya “al-amat” boleh sholat dengan kepala, leher dan betis terbuka). Kedua, aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan (kalau ini sih dijalankan di mana-mana). Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki ajnabi (non mahram) adalah seluruh tubuh (itu artinya pakai cadar). Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki mahramnya dan sesama perempuan adalah antara pusar dan dengkul, (ini berarti kepala, leher, betis bahkan dada boleh terlihat). Penjelasan ini sudah ada dan dipelajari ratusan tahun di pesantren-pesantren, madrasah-madrasah dan majelis-majelis taklim di Indonesia. Belum pernah terdengar kehebohan atau tuduhan yang tidak-tidak atas kitab ini. Paling banter guru yang mengajar kitab ini menyampaikan pendapatnya “Perlu diketahui, ini hasil ijtihad ulama beberapa abad silam. Tidak semua bisa dan tepat diterapkan saat ini. Untuk ketentuan pertama, budak perempuan sudah tidak ada. Semua manusia sudah merdeka. Maka saat ini tidak perlu ada pembedaan yang merdeka dan budak. Ini untuk pengetahuan bersama dan bukti bahwa pandangan tentang batasan aurat dalam fiqh itu sangat dipengaruhi oleh konteks sosial yang ada saat ijtihad itu keluar. Untuk ketentuan kedua, ini yang lazim diterapkan di Indonesia. Bahkan ada baju khususnya, yakni mukena atau rukuh. Di negara-negara Arab tidak ada baju khusus untuk salat seperti di negeri kita. Di Asia Selatan (India, Bagladesh dan Pakistan), Libanon, Tunisia dan negaranegara muslim lain yang bermazhab Hanafi, banyak muslimah salat dengan telapak kaki terbuka karena menurut Hanafiyah telapak kaki bukan aurat. Kalau melihat yang demikian _silakan ke Masjid Haram dan Masjid Nabawi_ jangan kaget apalagi menyalahkan.Rujukan mereka kitab-kitab mazhab Hanafi. Bukan kitab ini. Untuk ketentuan ketiga, tentang aurat perempuan di luar salat, di Indonesia ini kita juga tidak perlu pakai cadar yg menutup wajah. Kita bisa merujuk pendapat lain yg kita anggap lebih tepat dan maslahah. Nah untuk ketentuan keempat, yakni saat bersama dengan sesama perempuan atau laki-laki mahram kita juga sebaiknya tidak membuka dada dan hanya menutup antara pusar dan dengkul. Kurang patut dan kurang sopan. Dalam bertindak kita tidak cukup hanya menerapkan fiqh, tapi juga perlu mengedepankan adab. Alhasil, meski dari tiga pendapat ini yang kita pakai hanya satu, yaitu ketentuan yang ketiga, dengan catatan di luar ketentuan ini ada pendapat lainnya, kita tetap menghargai empat ketentuan yang disampaikan muallif (penulis kitab) karena itulah hasil ijtihad sesuai konteks sosialnya saat itu. Boleh tidak diikuti tapi tidak usah menghujat sang muallif. Jangan pula karena tidak sependapat dalam satu hal lantas menolak orangnya, semua pemikiran dan karyanya. Kita akan tetap pelajari kitab ini karena banyak sekali hal penting dan mendasar yang bisa kita jadikan pedoman. Bab aurat ini adalah contoh perbedaan ijtihad dalam soal furu’iyyah (cabang). Jangan jadi pemantik dosa karena tidak setuju lalu menebar hujatan dan merasa paling benar, paham? Begitulah pertanyaan retoris sang guru di akhir penjelasannya. Dan saat menutup pengajiannya, sang guru pun tak lupa mengajak murid-muridnya, “Yuk kita bacakan Al-Fatihah untuk muallif, semoga Allah merahmati beliau dan semoga ilmu kita bermanfaat”. Begitulah biasanya para ulama (laki-laki dan perempuan) dan guru-guru di kampong-kampung menjelaskan dan menyikapi hasil ijtihad yang berbeda secara bijaksana. Dengan kedalaman ilmu dan ke-tawadhu-an diri, mereka tidak pernah mencap sesat atau menghujat karena menyadari itu hasil ijtihad. Para ulama dan guru-guru kampung itu juga paham adab ikhtilaf (berbeda pendapat), sehingga jika ada pendapat seorang ulama tentang satu hal yang ia tidak setuju, ia hanya tidak ambil pendapat yang tidak disetujui saja, tanpa menghujat orangnya dan tetap objektif melihat karya dan pendapat-pendapat ulama itu dalam hal-hal lainnya. Tiba-tiba aku rindu dengan suasana keilmuan yang penuh kearifan dari para ulama dan guru-guru yang demikian. Juga para murid dan pembelajar yang menerapkan akhlakul karimah saat menyikapi perbedaan pendapat (khilafiyah). Masih bisakah kini kita berbeda pendapat dengan penuh kearifan dan adab ? ​@@Abu_Jabir_Al-faruq2905
@WiwinWiwinnaila
@WiwinWiwinnaila Ай бұрын
kzfaq.info/get/bejne/f7x5e5WHlr6rlo0.htmlsi=2AwqiSFENIRi1c_B
@adokey389
@adokey389 Ай бұрын
Gw judi udah stop,,tp gw pernah memakan hasil judi itu?? Skrg malah di kasih hutang sama allah,,kalo ga ngutang ga makan,,gmana cara berdoa yg bnr2 mustajab ya
@user-zs8mm6mv2v
@user-zs8mm6mv2v Ай бұрын
SUNGGUH ..,PENJELASAN ULAMA ULAMA SALAF SEPERTI KHOLID BASALAMAH SANGAT JELAS...
@jelajahnusantara1145
@jelajahnusantara1145 Ай бұрын
Umat nabi terbagi menjadi 73 golongan hanya 1 golongan yg masuk surga. Umat nabi yg diijabah dan umat nabi yg menjadi target dakwah. Umat nabi yg di ijabah adalah umat nabi yg telah mengikuti sunahku dan telah menerima dakwahku yg telah menucapkan syahadat itulah dimaksud 1 golongan yang dijamin masuk surga sementara umat nabi yg menjadi target dakwah adalah seperti kaum nasrani dan yg belum mengakui Allah adalah tuhan dan belum beriman kepada Allah itulah yg termasuk kedalam golongan 72.
@agungkuswara9274
@agungkuswara9274 Ай бұрын
Golongan yg di maksud adalah 1 golongan yg bisa menyatukan semua golongan itu . Seperti yg di contohkan rosul untuk saling menghormati dan menghargai maka tidak ada perpecahan . Walohualam
@user-mc5oy3qu3h
@user-mc5oy3qu3h Ай бұрын
Bawakan definisi bid'ah menurut ulama terdahulu aja, jangan muter muter pak ustadz, simpel ko
@user-oo3pq5kr8h
@user-oo3pq5kr8h 2 ай бұрын
Asalamuaikum ustadz, bagaimana kalau suami gk mau diajak sholat.
@yanusteve8240
@yanusteve8240 2 ай бұрын
Ustad Di memang pintar tp masih da kesombongan nya
@Jelzaitzel
@Jelzaitzel 2 ай бұрын
masyaallah ust.. cerdas bgttt
@JannesseyJannessey
@JannesseyJannessey 2 ай бұрын
hm kaya gada jawaban .g langsung to the point aja gitu
@Reva_Begin
@Reva_Begin Ай бұрын
Karena tergantung keadaanmu dan niat dalam hati nurani mu
@darussitorus2163
@darussitorus2163 2 ай бұрын
Kalau ada perempuan yg berhijab terganggu berarti perempuan nya kegatalan 🙏
@moicihii
@moicihii 2 ай бұрын
Yang ganggu siapa yg di bilang gatal siapa, orgil lo
@darussitorus2163
@darussitorus2163 Ай бұрын
Perintah berhijab sudah jelas dalam Al-Qur'an Al ahzab 59 🙏
@AfrianaResi-cy8bh
@AfrianaResi-cy8bh 2 ай бұрын
Sehat sllu pak ustad, smga ALLAH SWT, sllu melindungi ustad dn kluarga ustad, aminnn
@endangwahyuningtyas5296
@endangwahyuningtyas5296 2 ай бұрын
Ampuni dosa hamba yg telah berhutang riba alkhamdullillah YaAlloh sudah lunas semua keluarga sehat dn tentram amiin