Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) resmi berdiri pada tanggal 18 Oktober 2020.
Sebagai sebuah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak No.SKT-1/AKP/PJ/2020 tanggal 16 Oktober 2020, serta sesuai dengan amanat PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, P3KPI hadir dan dibentuk untuk membina dan mengarahkan para anggotanya menjadi Konsultan Pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah atau DJP.
P3KPI adalah wadah perkumpulan yang terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia yang menjalankan kegiatan dan jasa di bidang perpajakan, dari semua disiplin ilmu.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Sekretariat P3KPI via email
[email protected] atau
[email protected], atau kirimkan pesan via WhatsApp 0813-5000-5218 atau Telegram @p3kpi_official