Рет қаралды 14,682
Haloo semua Assalamualaikum, Kembali lagi dengan saya IPUNG TYA.
Di Video kali ini saya akan sharing informasi berkaitan dengan
PP Nomor 33 Tahun 2020, yang merupakan Aturan Terbaru Standar Biaya Honorarium dan Perjalanan Dinas bagi aparatur sipil negara.
Tapi seperti biasa jangan lupa like komen dan subcribe dulu ya
Kawan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
#perjalanandinas #honorpns #pns