Рет қаралды 53
Ponorogo, Gardajatim.com - Polres Ponorogo mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Pulung, Ponorogo pada malam tahun baru 2024. Pelaku, Prasetyo (25), membunuh korban, Suyoto (50), karena dendam akibat sengketa tanah.
Kapolres Ponorogo, AKBP. Anton Prasetyo mengatakan, bahwa pelaku menggunakan batang besi, kayu balok, dan batu umpak untuk menganiaya korban hingga tewas.
“Kejadian ini bermula dari masalah tanah yang sudah lama dipersengketakan antara pelaku dan korban. Korban sering menyakiti ibu pelaku, baik secara lisan maupun perbuatan. Pelaku yang bekerja di Kalimantan merasa tersinggung dan balas dendam,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Polres Ponorogo, Selasa (2/1/2024).
Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya tanpa ada paksaan. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini,” tutup Kapolres.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polsek Pulung pada siang hari setelah melakukan pembunuhan.
Prasetyo menambahkan, bahwa tanah yang dipermasalahkan itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh BPN, tapi korban tidak terima dan mencabut patok yang sudah dipasang.
“Tanah yang dipermasalahkan itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh BPN, tapi korban tidak terima dan mencabut patok yang sudah dipasang. Ini membuat saya kesal dan dendam. Saya murni membela ibu saya yang sering disakiti oleh korban. Saya tidak tahan melihat ibu saya menderita,” ucap Prasetyo saat dihadirkan di depan wartawan.