KERJASAMA BAGI HASIL MENURUT HUKUM ISLAM

  Рет қаралды 828

Channel si abah

Channel si abah

2 жыл бұрын

Dalam dunia bisnis modern, kerjasama bagi hasil antara pemilik modal dengan pengusaha sudah lazim terjadi. Dalam hal ini antara kedua belah pihak terjadi kesepakatan bisnis dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi bersama sesuai prosentasi yang telah disepakati. Bagaimana Islam mengatur hal ini baik dalam Al-Qur'an maupun Hadist, akan dibahas dalam video berikut.

Пікірлер: 148
@buktani4714
@buktani4714 3 ай бұрын
Assalamualaikum pk ustad,saya mu nanya,ap modal bgi hasil bisa di Ambil lgi ,terus ap tanam modal harus ada hitam di atas putih trmksh
@yudikokamil6385
@yudikokamil6385 2 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, Saya Yudiko dengan NIM 1906020117 Izin bertanya jika terjadi sebuah kerugian dalam konsep bagi hasil ini, siapakah yang menanggung kerugian? Terimakasih bah.
@user-yh2od4wo8s
@user-yh2od4wo8s 3 ай бұрын
bah, mau tanya ada batasan jangka waktu untuk tarik modal dalam mudhorobah?
@listiyavriccilana9399
@listiyavriccilana9399 2 жыл бұрын
Assalamualaikum bah, saya Listiya Vriccilana dari 6G ingin bertanya mengenai bagaimana sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah dan musyarakah? Apakah masing masing jenis usaha berbeda? apakah jangka waktu pembiayaan juga akan mempengaruhi bagi hasil? demikian, terima kasih bah.
@fauziahulfa5949
@fauziahulfa5949 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Fauziah Ulfa dari kelas 6A Akuntansi, izin bertanya bah apakah perbedaan antara kerja sama bagi hasil dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional? Terimakasih bah Wassalamualaikum
@muhammadrofiqs1akuntansi319
@muhammadrofiqs1akuntansi319 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum saya Muhammad Rofiq (1906020001) kelas 6A akuntansi Izin bertanya abah Kriteria usaha apa saja yang dapat memperoleh pembiayaan mudharabah? Dan bagaimanna mekanisme bagi hasil yang diterapkan di Perbankan Syariah? Adakah Faktor yang sangat berpengaruh dalam penetapan nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah? Terimakasihh....
@andrearyawibowos1akuntansi448
@andrearyawibowos1akuntansi448 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah, saya Andre Arya Wibowo dengan Nim 1906020109 dari kelas 6A Akuntansi izin bertanya, mengapa akad Mudharabah ini menjadi akad yang paling beresiko dari akad lainnya? Karena jika dilihat dari keunggulannya, akad Mudharabah ini menggunakan metode bagi untung dan rugi atau metode bagi pendapatan. Keuntungan nya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal, dan Kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. Terimakasih abah.
@maulidiazahrah278
@maulidiazahrah278 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum abah saya Maulidia Zahrah (1906020113) dari 6B Akuntansi, saya izin bertanya. seperti yang diketahui bahwa para ulama menyatakan bahwa akad mudharabah akan berakhir apabila masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya. Pertanyaan saya bagaimana jika pemilik modal tidak ingin membatalkan akad tetapi pengelola yang ingin membatalkan? apakah sah pembatalan tersebut bila keduanya sama sama tidak mau berdamai? Terimakasih 🙏🏻
@alfianiziharputris1akuntan799
@alfianiziharputris1akuntan799 2 жыл бұрын
Assalammualaikum abah, Saya Alfiani Zihar Putri (1906020116) dari kelas 6B Akuntansi. Maaf abah izin bertanya. Dalam sistem mudharabah ini, apakah diperlukan perjanjian tertulis? Lalu, jika saya menaruh modal saya untuk dikelola oleh orang lain menjadi usaha tekstil. Misalnya, dalam menjalankan usaha tersebut terjadi kerugian karena kelalaian dari pihak pengelola. Apakah saya sebagai pemilik modal harus menanggung kerugian tersebut abah?
@zahrahnurulfadhilahs1akunt935
@zahrahnurulfadhilahs1akunt935 2 жыл бұрын
Asslamualaikum abah saya Zahrah Nurul Fadhilah dari kelas 6A akuntansi izin bertanya, dalam mudharabah ini kan ada pemilik modal dan pengelola dalam pembagian bagi hasil apa pemilik modal mendapatkan yg lebih besar atau sama rata? Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak.
@silviindriani8969
@silviindriani8969 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr wb saya silvi indriani 1906020051 dari kelas 6b akuntansi, izin bertanya perihal mudharabah, bagaimana pengakuan kerugian pembiayaan mudharabah semisal pembiayaan mudharabah menghilang setelah dimulainya suatu pekerjaan karena adanya kerusakan, musibah, atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharib? Terimakasih
@badrutamami9545
@badrutamami9545 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Badru Tamami dari kelas 6A izin bertanya, Jika terjadi kerugian dalam skema bagi hasil apakah bank syariah juga ikut menanggungnya?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Ya. Bank Syariah harus ikut menanggung, karena prinsip utama bank syariah adalah tolong menolong, bukan mencari keuntungan semata.
@ririsantoso225
@ririsantoso225 2 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bah, saya Riri Santoso dari kelas 6B izin bertanya... Bagaimanakah apabila terjadi pengalihan pada objek murabahah yang telah diserahkan kepada nasabah oleh bank syariah? Apakah secara hukum objek tersebut sudah menjadi hak milik nasabah? Terima kasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Jika telah disepakati apa barangnya dan kemudian diganti dengan yang lain, hal itu bisa saja dengan kesepakatan baru. Obyek tersebut tentu saja tidak beralih kepemilikannya, kecuali dibeli atau dihibahkan.
@anibd5402
@anibd5402 2 жыл бұрын
assalamualaikum Abah,, saya Anni Budi Rahayu dari kelas 6B Akuntansi. izin bertanya, bagaimana kalau ada salah satu pihak yang mengalami kegangguan jiwa atau cacat mental, apakah kersama Mudharabah itu bisa terus berlanjut atau dibatalkan secara sepihak ?? Terimakasih Abah 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Ya tidak mungkin bisa ada kerjasama kalau diketahui salah satu pihak mempunyai cacat mental. Jika terjadi juga, sudah pastu perjanjian itu tidak sah dan kerjasama tidak akan bisa berjalan. Jika ada yang mau melakukan perjanjian bisnis dengan orang yang cacat mental, berarti orang itu juga cacat mental karena tindakannya irasional.
@irvanmendrofa9713
@irvanmendrofa9713 2 жыл бұрын
Selamat sore abah, saya alvin juniar irvan mendrofa dari kelas 6C, pertanyaan saya bagaimana menurut hukum islam, jika pembagian hasil tersebut dilakukan secara tertutup, dan yang melakukannya adalah pemimpin usaha, apakah itu di benarkan atau tidak, terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Jika ada istilah pemimpin usaha, berarti dalam hal ini skemanya bukan mudhorobah tapi ijaroh atau sewa menyewa tenaga/prestasi. Dalam ijaroh tentu tidak ada keharusan si pemimpin membeberkan semua keuntungan kepada karyawannya.
@novasilvia8649
@novasilvia8649 2 жыл бұрын
assalamualaikum abah saya Nova Silvia 1906020086 kelas 6B Akuntansi izin bertanya. misal ada 2 orang ingin membuka usaha di bidang fashion, si pemilik modal dan pengelola telah memiliki kesepakatan untuk bisa membagi keuntungannya setelah usaha berjalan 3 bulan, namun pada bulan ke 2 si pemilik modal tiba tiba ingin menarik keseluruhan modalnya karna (misal, harus membayar biaya operasi anaknya, jika tidak di bayar anaknya tidak akan di operasi) padahal usaha mereka belum mendapatkan banyak keuntungan, namun si pemilik modal terus mendesak ke si pengelola tanpa memikirkan nasib si pengelola, menurut abah bagaimana hukum kasus tersebut menurut islam? apakah boleh si pemilik modal melakukan hal demikian karna dia sedang ada dalam kondisi mendesak. mohon penjelasannya bah Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jawaban atas pertanyaan yang sama sudah diberikan. Silahkan ditelusur lagi.
@nadyadwiherdiyantis1akunta125
@nadyadwiherdiyantis1akunta125 2 жыл бұрын
Assalamualaikum, Abah. Saya Nadya Dwi Herdiyanti (1906020032) 6B Akuntansi, ingin bertanya. Bagaimana efektifitas pembiayaan bagi hasil (mudharabah) bisa berpengaruh terhadap usaha kecil dan menengah? Dan pada lembaga perbankan syariah seperti apa? Terimakasih, Abah.
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jelas berpengaruh karena usaha kecil dan menengah tidak dikejar-kejar oleh cicilan yang jumlahnya tetap meskipun usahanya sedang merugi. Dalam sistem Islam, lembaga keuangan bersedia menanggung kerugian jika pelaku usaha tidak dalam keadaan untung.
@muhamadhanavyekabriliyanto6322
@muhamadhanavyekabriliyanto6322 2 жыл бұрын
Assalamualaikum. Wr. Wb Abah. Saya Muhamad Hanavy Eka Briliyanto dari kelas 6A akuntansi, izin bertanya. Bagaimana jika kondisi mudharabah yang dijalankan antar kedua pihak, pengelola lah yang berniat bekerja sama dengan pemberi modal, kemudian membuat perjanjian jika modal sudah kembali dan akan dikembalikan ke pemberi modal, si pemberi modal akan tetap mendapatkan keuntungan. Apakah di kondisi tersebut mudharabah akan tetap berhenti/berakhir? Terima kasih Abah 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Jika modal dikembalikan mudhorobah selesai. Shohibul mal yang telah menarik modalnya tidak lagi berhak atas keuntungan usaha atau menanggung resiko kerugian usaha.
@muhamadhanavyekabriliyanto6322
@muhamadhanavyekabriliyanto6322 2 жыл бұрын
@@channelsiabah6605 izin bertanya lagi Abah, berarti meskipun hal seperti tetap mendapat keuntungan setelah modal dikembalikan itu masuk ke perjanjian dan disetujui kedua belah pihak maka tetap saja Mudharabah dibatalkan?
@syifafadhillahs1akuntansi401
@syifafadhillahs1akuntansi401 2 жыл бұрын
assalamualaikum abah, saya syifa fadhillah (2106020053) dari kelas 6C Akuntansi. izin bertanya, apakah pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah itu lebih beresiko dan apa ada ketentuan jangka waktu maksimal dan minimum yang spesifiknya abah ? dan apa boleh mensyaratkan bagi hasil dengan syarat balik modal dan keuntungan.
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Dalam mudhorobah, keuntungan maupun kerugian akan menjadi tanggungan bersama kedua belah pihak. Berarti resiko harus dipikul bersama, bukan hanya keuntungan. Jangka waktu maupun batas minimum barang yang akan diperjualbelikan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Jika modal yang dititip ditarik kembali, maka mudhorobah berakhir, yang artinya keuntungan maupun resiko berikutnya si pemilik modal sudah tidak tersangkut paut lagi.
@ahmadzakynaufals1akuntansi267
@ahmadzakynaufals1akuntansi267 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum, saya Ahmad Zaky Naufal dari kelas 6A Akutansi izin bertanya.... saya ditawari teman saya untuk kerjasama dalam usaha,sebut saja teman saya ini agus ,nah agus ini punya konsep usaha tapi tidak punya modal.Dan Dia menawari saya jadi investor selama jangka waktu setahun. Dengan sistem Bagi hasilnya adalah 40% untuk saya dan 60% untuk agus dari keuntungan tiap bulan. pertanyaan saya yaitu, Dalam konsep mudhorobah misalnya saya dengan agus tadi,siapa yang menjadi pemilik usaha,apakah saya sebagai investor atau si agus yang mengelola dan yang punya konsep usaha nya ? Waalaikumsalam
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam . Pemilik usaha adalah kedua belah pihak. Modal tidak akan bergerak tanpa usaha dan usaha tidak akan bergerak tanpa modal.
@jamaludinpermadi4456
@jamaludinpermadi4456 2 жыл бұрын
Assalamualaikum, saya Jamaludin Permadi kelas 6A ingin bertanya, apa hukumnya bagi hasil apabila hasil yg di dapat tidak merata?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Apa yang dimaksud hasil tidak merata? Sudah pasti dari suatu kegiatan usaha hasil per bulannya tidak flat. Tidak mungkin bisa merata. Usaha itu kadang untung besar, untung kecil, tidak ada untung, atau malah merugi. Dalam mudhorobah bagi hasil adalah sesuai dengan perolehan untung, tapi prosentase kedua belah pihak tidak sama.
@ashaayualvina45
@ashaayualvina45 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Asha Ayu Alvina (1906020036) dari kelas 6B Akuntansi. Izin bertanya Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan keefektifan pembiayaan bagi hasil (mudharabah) dalam UKM? karena adanya kesulitan modal yang dirasakan UKM diharuskan memakai agunan dalam hal penawarannya. sedangkan UKM berkecimpung di usaha yang relatif kecil. Terimakasih abah🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Mudhorobah adalah kerjasama bagi hasil yang bisa saja antar individu, tidak melalui perbankan. Jika individu, kadanga memang tidak ada agunan, tapi resikonya sangat besar. Tidak cukup hanya modal kepercayaan saja. Sedangkan jika dari perbankan, keharusan adanya jaminan memang kendala bagi UKM dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan. Itu lah sebabnya walaupun skemanya mudhorobah dalam prakteknya pinjaman dari bank tetap menerapkan bunga atau riba karena bank masih khawatir dengan sistem bagi hasil mudhorobah dan mentalitas peminjam yang kadang sulit dipercaya.
@fikaariani8210
@fikaariani8210 2 жыл бұрын
Assamualaikum wr.wb Saya Fika Ariani dari 6B Akuntansi Izin untuk bertanya Setiap kegiatan ekonomi terutama di dunia bisnis tidak menutup kemungkinan akan ada risiko risiko yang tidak diinginkan terjadi seperti kerugian atau bentuk risiko lainnya. Begitu pula ketika melakukan mudharabah, kemungkinan terjadinya risiko tersebut akan ada. Lalu bagaimana migitasi awal yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya risiko tersebut ? Terima kasih bah Wassalamualaikum
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Mitigasi awalnya adalah, kedua belah pihak tahu persis apa obyek yang dikerjasamakan, agar jika timbul resiko tidak muncul prasangka satu sama lain dan dugaan perbuatan curang.
@nellyindriyapangestikas1ak435
@nellyindriyapangestikas1ak435 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Nelly Indriya Pangestika (1906020100) dari kelas 6A Akuntansi izin bertanya abah. Apakah dalam mudharabah ini apabila dalam pengelolaan modalnya dalam 3 tahun pertama pengelolaan modalnya mengalami keuntungan, namun beberapa tahun kemudian (misalnya dalam 2 tahun atau 3 tahun) berturut2 mengalami kerugian. Pertanyaannya bah, apakah akad mudharabahnya masih bisa diteruskan atau tidak? Jika terdapat kasus seperti itu baiknya bagaimana ya bah? Terima kasih abah, mohon maaf jika ada kata kata yang kurang tepat🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Kembali kepada kesepakatan kedua belah pihak apakah mau diteruskan atau dihentikan. Modal yang sudah ditanam dan ternyata malah rugi adalah resiko yang dalam mudhorobah harus siap ditanggung pemilik modal.
@fajriahanwar6029
@fajriahanwar6029 2 жыл бұрын
Asslamualaikum abah, saya fajriah anwar (1906020081) dari kelas 6B Akuntansi ,izin bertanya. sesuai judul yang terdapat pada vidio. Apa saja faktor yang mempengaruhi penetapan nisbah bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di salah satu Bank ?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Besarnya nisbah pembiayaan tergantung policy masing-masing bank. Bisa saja besarnya berbeda-beda.
@dilaayuningtyas5892
@dilaayuningtyas5892 2 жыл бұрын
Assalamualaikum.. saya Dila Ayuningtyas dari 6B Akuntansi Izin bertanya.. Bagaimana hukum syar’i seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama mudharabah dengan beberapa pemodal (lebih dari satu)? Misalnya, pelaku usaha diserahi uang untuk mengelola usaha dan setelah sistem usaha tersebut lancar, pelaku usaha mencari pemodal lain untuk bekerja sama dengan bidang usaha yang sama atau bahkan berbeda dengan bidang usaha yang lain.
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Boleh saja seseorang melakukan kerjasama dengan beberapa pihak sekaligus dengan skema mudhorobah. Tidak ada ikatan yang mengharuskan dia hanya bekerjasama dengan satu orang. Tapi dalam hal ini tentunya harus jelas obyek perjanjian dengan masing-masing pihak itu apa, tidak boleh terjadi percampuran sehingga nantinya mempersulit perhitungan keuntungan atau resiko usaha yang harus dibagi dua.
@dilaayuningtyas5892
@dilaayuningtyas5892 2 жыл бұрын
@@channelsiabah6605Baik terimakasih abah atas jawabannya sangat jelas🙏
@avianazenasumar3986
@avianazenasumar3986 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Aviana Zenas Umar (1906020064) dari 6B Akuntansi. Izin bertanya abah mengenai kerjasama bagi hasil menurut hukum islam. Pertanyaannya, bagaimana hukum syar'i seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama mudharabah dengan beberapa pemodal (lebih dari satu). Misalnya, pelaku usaha diserahi uang untuk mengelola usaha dan setelah itu berjalan lancar dan bisa berjalan tanpa kehadiran terus menerus para pelaku, maka pelaku usaha mencari pemodal lain untuk bidang usaha yang sama di wilayah lain. sama sekali berbeda dengan bidang usaha sebelumnya. Mohon diberikan penjelasan abah, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimkasih banyak 🙏🏻 Wassalamualaikum
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jawaban untuk pertanyaan yang sama sudah abah berikan. Tolong ditelusur lagi.
@sahidfirmansyah8295
@sahidfirmansyah8295 2 жыл бұрын
assalamualaikum, saya sahid firmansyah dari kelas 6c akuntansi izin bertanya, apakah dalam hukum islam di perbolehkan jika di dalam satu tempat usaha terdapat 2 pemilik modal, misal si A modalnya 40% dan si B modalanya 60%, tetapi bagi hasilnya pemilik modal A yang lebih besar karena si A yang mengelola tempat usaha tersebut, tapi tidak ada perjanjian terlebih dahulu di dalamnya.
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Kerjasama ini dinamakan mudhorobah, tapi yang satu pemilik modal dan yang lain pengelola. Jika kedua-duanya merupakan pemilik modal maka bentuknya adalah syirkah,
@ahmadmiftahudin2148
@ahmadmiftahudin2148 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah, saya Ahmad Miftahudin dri kelas 6B Akuntansi izin bertanya, ada dua belah pihak yang saling kerjasama untuk buka usaha, tetapi yang menjalankan usahanya hanya si A dan si B hanya memberikan modal saja, usahanya itu dijalankan ditempat tinggal si A tepatnya di Lampung sedangkan si B di Tangerang. Lalu si B ada kecurigaan terhadap si A takut adanya manipulasi pendapatan. Dalam pandangan Islam kasus seperti itu untuk pembagian hasilnya bagaimana ya bah dan cara menanggapinya? Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Mudhorobah dibangun atas dasar saling percaya. Jika ada kecurigaan kecurangan, pihak pemodal harus menunjukan bukti dan pihak pengelola harus bersumpah. Jalan keluarnya adalah dengan mengarahkannya ke jalur hukum jika tidak ada bukti dan tidak ada sumpah.
@azizpambudiartos1akuntansi9
@azizpambudiartos1akuntansi9 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah saya aziz pambudiarto 6A akuntansi ingin bertanya perihal bagi hasil apakah ada ketentuan persentase bagi hasilnya atau itu balik lagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak ?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Sudah dijelaskan di video, agar disimak lagi.
@azizpambudiartos1akuntansi9
@azizpambudiartos1akuntansi9 2 жыл бұрын
Jadi tidak ada syarat minimal berapa persen ya bah , di video hanya berbicara persentase bah tidak dijelaskan menyepakati nominal persentase jadi saya bertanya saya mengira ada syarat minimal persentasenya bah , terimakasih jawabannya bah🙏
@dindasucirahayus1akuntansi89
@dindasucirahayus1akuntansi89 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah saya Dinda suci rahayu kelas 6B akuntansi izin bertanya, jika seseorang ber usaha dengan modal 10 juta diawal dan niat berhenti kerjasama bagi hasil dan meminta modalnya kembali krn alasan butuh uang/faktor lainnya bukan karena rugi, dan sudah berjalan 1 tahun lebih dlm kerjasama dan keuntungan sdh didapatkan tiap bulan Apakah masih termasuk riba mengambil modal krn bukan mengalami kerugian? Atau mengambil modal krn habis kontrak bagi hasil? Wassalamualaikum🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jika modal sudah ditarik, mudhorobah berakhir. Tolong dibaca jawaban atas pertanyaan yang hampir mirip.
@rurifrihatinis1akuntansi855
@rurifrihatinis1akuntansi855 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Ruri Frihatini (1906020096) dari kelas 6B Akuntansi. Saya ingin bertanya... Mengenai Bagi Hasil untuk Deposan. Bagi hasil merupakan ciri utama sebuah lembaga keuangan tanpa bunga yakni Bank Islam atau Bank Syariah. Lalu darimana nasabah dan bank bisa mendapat keuntungan, bukankah pendapatan bunga menjadi tolak ukur bagi keberhasilan sebuah bank? Terimakasih abah...
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Bagi bank konvensional memang laba adalah ukuran kesuksesan, tapi bagi bank menurut ajaran Islam, ukutan kesuksesan bukan penumpukan modal atau kapital tapi kemampuan membantu banyak orang, sesuai perintah Allah agar saling bantu dalam kebaikan. Bank konvensional tidak peduli debitur untung atau rugi dalam usahanya, cicilan tetap berjalan dan bahkan bertumpukl, dalam bank Islam, keuntungan dibagi bersama dan kerugian ditanggung bersama.
@adindanabillamaulidiyas1ak895
@adindanabillamaulidiyas1ak895 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, Saya Adinda Nabilla M (1906020039) dari kelas 6A Akuntansi. Izin bertanya, Sistem bagi hasil kepada pihak debitur (yang kita hutangi) itu lebih baik dari sistem pinjam-meminjam berbasis bunga karena bunga termasuk dalam Riba. Namun mengapa di Indonesia masih sedikit entitas dalam pinjam-meminjam berbasis bagi hasil sedangkan Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim? Apakah karena kurang efektif atau bagaimana? Tolong jelaskan alasannya? Terimakasih 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Di Indonesia, yang dipraktekkan selama ini dalam bidang ekonomi adalah ekonomi kapitalis peninggalan Belanda, sebagaimana kitab undang-undangnya juga masih banyak yang berbahasa Belanda. Oleh karena itu, pemahaman tentang ekonomi syariah menjadi sangat mnim. Baru beberapa tahun terakhir saja banyak digaungkan ekonomi syariah yang diwujudkan dalam bentuk bank syariah, pegadaian syariah dan sebagainya. Masih perlu sosialisasi dan sekaligus contoh praktek dalam aktivitas ekonomi kita yang berbasis syariah.
@haririmuhamad7900
@haririmuhamad7900 2 жыл бұрын
baik bah, terma kasih untuk penjelasan nya 🙏🏻
@deanisauljannahs1akuntansi80
@deanisauljannahs1akuntansi80 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum abah, saya Dea Nisa Ul Jannah (1906020054) dari kelas 6B Akuntansi. Izin bertanya abah, apabila pihak A dan pihak B melakukan transaksi mudharabah. Pihak A sebagai pemodal dan pihak B sebagai pengelola usaha. Pihak A membuat perjanjian, untuk usaha 1 tahun pertama bagi hasilnya 90:100. Dimana 90% menjadi hak pihak A. Dengan ini pihak A berharap bisa lebih cepat mendapat keuntungan atas modal yang dia berikan. Namun, untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak pihak B sebagai pengelola usaha. Pertanyaan saya, apakah bagi hasil beda tahap diperbolehkan dalam syari'at islam? Dan bagaimanakah ketentuan bagi hasil antara pemodal dengan pengelola usaha dalam ajaran mudharabah? Terimakasih abah 🙏
@abdillahsani8520
@abdillahsani8520 2 жыл бұрын
WA alaikum salam. Bagi hasil dalam mudhorobah menurut Islam adalah kesepakatan bersama kedua belah pihak. Sepertinya tidak mungkin bisa prosentase nya 90:10 karena justru dalam tahun pertama pihak pengelola yang harus kerja keras memajukan bisnis tersebut. Secara logika, pengelola yang bagiannya lebih besar.
@mimaameliyas1akuntansi488
@mimaameliyas1akuntansi488 2 жыл бұрын
asslamualaikum wr wb Saya Mima Ameliya dari kelas 6A Akuntansi izin bertanya Akad mudharabah atau bagi hasil ini pastinya sudah sering dilakukan oleh setiap orang, dan sudah dijelaskan juga akad ini dilakukan oleh dua belah pihak yang telah melakukan persetujuan diawal, dan sudah dipastikan juga ada kemungkinan yang terjadi yaitu kerugian dan keuntungan, contohnya si A sebagai penanam modal melakukan akad mudharabah dengan si B yang akan menjalankan suatu usaha yang telah disepakati, pada saat usaha itu telah berjalan ternyata ada hal yang tidak diinginkan yakni tidak selarasnya proses usaha dengan hasil yang diterima oleh si pemilik modal, artinya si pengelola ini melakukan kecurangan terhadap usaha yang dijalankan. Hal demikian bukan berarti tidak akan terjadi dalam prosses akan mudharabah ini, pertanyaan saya demi menghindari hal demikian apakah diperbolehkan dalam melakukan akad mudharabah ini kita memnggunakan jaminan agar tidak ada yang melakukan kecurangan ? terima kasih abah
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam akad mudhorobah tidak dipersyaratkan adanya jaminan. Tapi dalam ilmu hukum, asas perjanjian adalah kebebasan berkontrak, artinya sepanjang kedua belah pihak memang menyetujui adanya jaminan untuk mencegah kecurangan, hal itu diperbolehkan. Yang dipersyaratkan dalam mudhorobah adalah adanya akad (perjanjian) antara kedua belah pihak, yang bisa dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis untuk menguatkan. Jika sudah ada perjanjian tertulis ternyata ada kecurangan dari pihak pengelola dan pihak pemilik uang bisa membuktikannya, maka hal ini sudah masuk ranah hukum. Bisa saja si pemilik modal menuntut pengelola secara hukum jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa antara keduanya.
@triamaharanis1akuntansi491
@triamaharanis1akuntansi491 2 жыл бұрын
Assalamualaikum, saya Tria Maharani (1906020034) dari 6A Akuntansi. Ingin bertanya tentang, bagaimana hukumnya jika pelaku usaha melakukan suatu kerjasama Mudharabah dengan beberapa pemodal atau lebih dari satu pemodal? Terima kasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam mudhorobah, kerjasama dilakukan antara dua pihak dimana yang satu merupakan pemilik modal sedangkan yang lain adalah penge;ola usaha. Dalam hal ini jelas dapat dibedakan harta berasal dari mana karena tidak tercampur dengan harta pihak lain. Jika terjadi penyertaan modal dari banyak pihak, itu termasuk syirkah karena harta menjadi bercampur sebagai modal usaha. Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan Syirkah menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath yang artinya campur/percampuran. Maksud percampuran disini adalah seorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
@nuraidafatimahzahras1akunt417
@nuraidafatimahzahras1akunt417 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Nur Aida Fatimah Zahra (1906020101) 6A akuntansi izin bertanya. Bagaimanakah sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah dan musyarakah? Apakah untuk masing-masing jenis usaha berbeda? Serta apakah jangka waktu pembiayaan juga akan mempengaruhi bagi hasil?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Sistem bagi hasilnya tergantung kesepakatan para pihak. Jangka waktu pembiayaan sudah pasti mempengaruhi bagi hasil.
@alvinafitrianis1akuntansi922
@alvinafitrianis1akuntansi922 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah saya Alvina Fitriani (1906020062) kelas 6B Akuntansi, ingin bertanya. Bagaimana pengakuan kerugian pembiayaan mudharabah apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudharabah? Terima kasih abah 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Jika kerusakan bukan karena kelalaian mudhorib, itu termasuk force majeur. Penjelasannya sudah ada di video, tolong disimak lagi.
@amandakhoirunnisas1akuntan845
@amandakhoirunnisas1akuntan845 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Amanda Khoirunnisa (1906020071) dari kelas 6B Akuntansi. Izin bertanya abah, dalam sistem bagi hasil menurut islam, ketika akan dilakukan bagi hasil, apakah pengelola usaha harus mengembalikan terlebih dahulu modalnya 100persen kepada pemberi modal atau sudah bisa langsung bagi hasil walaupun modal belum dapat dikembalikan?Terimakasih abah🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jika modal dikembalikan maka untuk berikutnya tidak ada lagi mudhorobah antara mereka, artinya si pemilik tidak berhak lagi atas pembagian keuntungan hasil usaha. Jika tetap menginginkan bagi hasil, maka modal tidak boleh ditarik.
@elmawatis1akuntansi495
@elmawatis1akuntansi495 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb Saya Elmawati 1906020031 dari 6B Akuntansi. Ijin bertanya, Bagaimana jika dalam akad mudharabah pada salah satu pihaknya Meninggal Dunia?contohnya salah satu pihak dari pemilik modal atau pengelola modal meninggal dunia Terimakasih abah🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Bisa saja diteruskan oleh ahli waris tapi dengan membuat akad baru.
@elmawatis1akuntansi495
@elmawatis1akuntansi495 2 жыл бұрын
@@channelsiabah6605 baik abah, terimakasih atas penjelasannya 🙏
@tiaraalfinadamayanti7791
@tiaraalfinadamayanti7791 2 жыл бұрын
Assalamualaikum.wr.wb saya Tiara Alfina Damayanti nim 1906020050 dari kelas 6A Akuntansi. maaf izin bertanya abah, mengenai topik yg dibahas tentang kerjasama bagi hasil menurut hukum islam, apakah ada ketentuan tentang perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah? mohon penjelasan nya, bah🙏🏻 terimakasih sebelumnya abah. wassalamualaikum.wr.wb
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Pastinya ada. Tapi berapa prosentasinya adalah tergantung policy bank masing-masing. Bisa saja ada perbedaan antara satu bank dengan bank lain.
@tiaraalfinadamayanti7791
@tiaraalfinadamayanti7791 2 жыл бұрын
baik terimakasih banyak atas penjelasannya, abah🙏🏻
@safitriutami6834
@safitriutami6834 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah saya Safitri utami dari kelas 5c akuntansi dengan Nim 1906020068, izin bertanya Abah bagaimana dalam Mudharabah menyikapi suatu kerugian ? 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam mudhorobah, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
@safitriutami6834
@safitriutami6834 2 жыл бұрын
Terimakasih Abah 🙏
@elisyuniawatis1akuntansi564
@elisyuniawatis1akuntansi564 2 жыл бұрын
Assamualaikum abah, saya Elis Yuniawati nim 1906020067 dari kelas 6A Akuntansi izin bertanya abah, Misalkan saya berinvestasi senilai 20% kesebuah waralaba yang memiliki 2 investor lainnya yang masing-masing berinves sama 20% dan 1 owner yang mengelola toko dengan modal yang diinveskan 40%, Akan tetapi 4 tahun kemudian waralaba tersebut mengalami kerugian. Nah pertanyaannya abah, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut apakah semua investor ?atau hanya ownernya saja ? atau memang semua yang terlibat itu harus bertanggung jawab ? dan bagaimana dalam hukum islam untuk menyelesaikan masalah kerugian itu? Terima kasih Abah 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jika skema yang digunakan adalah mudhorobah, tentu semua akan bertanggungjawab terhadap resiko yang muncul.
@feliximanuelsiahaans1akunt699
@feliximanuelsiahaans1akunt699 2 жыл бұрын
Assalamualaikum.. Saya Felix Imanuel Siahaan (1906020087) dari kelas 6B Akuntansi, saya ingin bertanya abah. Bagaimana tanggapan Abah tentang perjanjian tentang pembagian hasil, tetapi diantara mereka ada yang ingin berbuat curang? Itu saja yang ingin saya tanyakan Sekian Terima Kasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Kalau sejak awal sudah ada kecurigaan bakal ada yang curang ya jangan dilakukan kerjasama, karena prinsip mudhorobah adalah rasa saling percaya.
@syalzasetianis1akuntansi116
@syalzasetianis1akuntansi116 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah, saya Syalza Setiani (1906020055) kelas 6C Akuntansi, izin bertanya bah, menurut Islam bolehkah mensyaratkan bagi hasil dengan syarat balik modal dan keuntungan? Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Apa yang dimaksud balik modal? Jika maksudnya keuntungan sudah sama dengan nilai harta yang ditanam, tentu boleh saja. Tapi jika modal sudah ditarik maka mudhorobah berakhiir.
@muhammadirwan3776
@muhammadirwan3776 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum abah, saya Muhammad Irwan Adrian (1906020057) dari kelas 6A Akuntansi izin bertanya. Jika saya punya sebuah usaha jasa, dimana modal dari saya dan saya mempekerjakan beberapa orang. Apakah boleh saya memberikan pendapatan/gaji kepada pekerja tersebut dengan sistem presentasi? Jadi, setiap ada customer, maka hasil yang didapat dibagi sesuai kesepakatan antara saya dan pekerja. Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam hal ini yang terjadi adalah bukan mdhorobah tapi ijaroh, yakni memanfaatkan jasa/tenaga pekerja dan si pekerja akan mendapat imbalan sejumlah uang sebagai upah/gaji. Seandainya upah diberikan berdasarkan prosentasi keuntungan dan si pekerja setuju, boleh saja dilakukan.
@aprilianiwahyufw3266
@aprilianiwahyufw3266 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb, saya Apriliani Wahyu Fitri W (1906020097) 6C Akuntansi. Izin bertanya bah, misal saya melakukan usaha beternak sapi untuk menjual susu perahan murni dengan 1 orang pemberi modal namun pada suatu waktu tidak ada penghasilan atas susu perahan sehingga tidak bisa memberikan keuntungan nya dalam bentuk uang dan saya menggantinya dengan 1 ekor sapi usia sebulan (sapi beranak) kepada pemilik modal, apakah diperbolehkan bah? Karena dalam perjanjian menyebutkan bagi hasil keuntungan hanya dalam bentuk uang. Terimakasih, Wassalamualaikum wr.wb
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jika perjanjiannya dalam bentuk uang ya harus dalam bentuk uang. Sapi yang tidak memberikan keuntungan adalah resiko usaha mereka, jadi tidak perlu ada penggantian.
@uswathunkhasanah4082
@uswathunkhasanah4082 2 жыл бұрын
assalamualaikum, saya Uswathun Khasanah 1906020075 (6B Akuntansi). Mohon izin bertanya. Dalam mudhorabah jika ada perjanjian "Modal dijamin" apakah termasuk riba? Misal begini bah, si A pemilik modal, memberikan 5 jt ke B untuk usaha. Namun ketika untung ya ada bagi hasil, tetapi jika rugi si A bilang ke B "yg penting modal nya balik aja deh" hukum nya bagaimana bah? Apakah ini termasuk riba, yg berkedok mudharabah padahal termasuk hutang diawal? Terimakasih, wassalamu'alaikum
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Tidak boleh, Si pemilik modal harus juga siap menanggung jika usaha itu mengalami kerugian.
@arjundarmaputra3214
@arjundarmaputra3214 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Arjun Darma Putra (1806020030) dari kelas 6B Akuntansi, izin bertanya abah. bagaimana seorang pengelola/bank syariah dalam mengelola uang/harta tersebut sehingga dapat menghasilkan keuntungan dan apakah kentungan yang diperoleh konsisten dari waktu ke waktu? Lalu apakah kelebihan sistem bagi hasil ini lebih baik dari sistem bunga? Terima kasih abah
@abdillahsani8520
@abdillahsani8520 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Pihak bank biasanya akan menyalurkan dana itu kepada para ukm atau pihak lain, juga dalam bentuk mudhorobah. Hanya saja seringkali pihak bank hanya mencantumkan nama saja mudhorobah tapi prakteknya tetap konvensional atau riba karena bank tidak berani menananggung resiko kerugian. Jadi, kepada penabung diberlakukan mudhorobah tapi kepada peminjam dipakai sistem konvensional. Dalam Islam yang jadi prinsip utama adalah tolong menolong dan mencari keberkahan bisnis, bukan penumpukan modal semata.
@arjundarmaputra3214
@arjundarmaputra3214 2 жыл бұрын
@@abdillahsani8520 baik abah, terima kasih atas jawabannya
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jika skema yang digunakan adalah mudhorobah, maka keuntungan tidak akan konsisten dari waktu ke waktu tetapi fluktuatif, tergantung keuntungan yang didapat. Dalam sistem bunga hasil yang didapat pasti konsisten, tapi memberatkan pihak pengelola karena yang namanya usaha pasti tidak akan membuahkan hasill yang sama, kadang untung kadang rugi. Sistem yang diajarkan Islam ini realistis sedangkan sistem bungan tidak realistis dan tidak peduli bagaimana kondisi usaha dari pengelola.
@arjundarmaputra3214
@arjundarmaputra3214 2 жыл бұрын
@@channelsiabah6605 Baik abah terima kasih atas jawabannya
@rinioktavias1akuntansi803
@rinioktavias1akuntansi803 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Rini Oktavia (1906020008) dari kelas 6B Akuntansi. Izin bertanya, jika si A dan di B membuka sebuah usaha dengan sama sama memberi modal 50 % , tapi dalam menjalankan sebuah usaha kebanyakan si B yg bekerja, apakah boleh keuntungan bagi hasil tersebut itu lebih banyak diberikan ke si B ? Terimakasih abah 🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam mudhorobah, pihak yang pertama memberi modal, pihak yang kedua mengelola modal. Kalau dua2nya menanam modal itu namanya Syikrkah, bisa juga melibatkan banyak pihak. Pihak yang lebih banyak jasanya tentu boleh mendapat bagian lebih banyak.
@alfinadamayantis1akuntansi27
@alfinadamayantis1akuntansi27 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Alfina Damayanti (1906020041) dari kelas 6B Akuntansi ingin bertanya mengenai bagi hasil pada bank, Bagaimana penerapan prinsip bagi hasil pada bank syariah ? Terimakasih 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jawaban sudah dijelaskan di video, silahkan simak lagi.
@adefitri4131
@adefitri4131 2 жыл бұрын
Assalamualaikum bah, saya Ade Fitri Aminingsih (1906020092) dari kelas 6B Akuntansi, izin bertanya bah, risiko apa saja yang akan terjadi ketika kita menggunakan sistem bagi hasil? Apakah dalam islam boleh dilakukan lebih dari 2 orang? Lalu Apa saja persyaratan yang harus terpenuhi agar Al-Mudharabah tidak terjatuh kepada perbuatan riba dan dosa? Terimakasih Wassalamualaikum
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Resiko yang akan terjadi adalah kemungkinan rugi karena yang namanya usaha tidak selalu membuahkan keuntungan. Jika pemilik modal menanamkan juga modalnya kepada pihak lain, meskipun usahanya sama, boleh saja. Uang bukan dihutangkan tapi dijadikan modal usaha, jadi tidak ada riba.
@nesyahahdiyatuningsih5162
@nesyahahdiyatuningsih5162 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr wb Saya nesyah dari kelas 6c akuntansi dgn nim 1906020126 Apabila ada 2 orang bekerja sama. 1 pemodal yg punya uang, 1 nya pekerja. Lalu ketika bagi hasil dan ternyata rugi. Nah untuk kerugiannya apakah di tanggung berdua, atau hanya di tanggung si pemodal saja bah? Mohon pencerahannya terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Keuntungan maupun kerugian akan dibagi bersama. Penjelasan ada di video, tolong disimak lagi.
@haririmuhamad7900
@haririmuhamad7900 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb. saya Muhamad Hariri (1906020040) kls 6A akuntansi, izin bertanya abah. Jika dalam kerjasama Mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua ditahun pertama milik pemodal, sementara hasil ditahun ke kedua milik pengelola, sedangkan tidak di ketahui mana yang lebih besar hasilnya antara tahun pertama dengan tahun kedua, apakah boleh menurut hukum Islam bagi hasil seperti ini?. sekian terimakasih 🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam mudhorobah tentu saja yang diinginkan adalah kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Jadi tidak diperbolehkan suatu perjanjian yang hanya merugikan salah satu pihak. Pengelola tentunya tidak akan mau jika dipersyaratkan seperti itu, yang berarti jerih payahnya dalam satu tahun pertama tidak menghasilkan apa-apa buat dia. Demikian juga dalam tahun kedua, pemilik modal tidak akan mau kalau dia tidak mendapat bagian apa-apa. Meskipun pada dasarnya orang bebas membuat suatu perjanjian, tetapi dalam Islam yang diutamakan adalah prinsip tolong menolong, sehingga tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan. Seberapa besarnya keuntungan dibagi bersama dan seberapa besarnya resiko menjadi tanggungan bersama pula.
@hafizhjabbar9961
@hafizhjabbar9961 2 жыл бұрын
Assalamualaikum ,, saya Muhammad Hafizh (1906020074) dari kelas 6B Akuntansi , saya ingin bertanya ,, Saya d tawari kerja sama oleh teman saya bah ,, Akhir nya saya tertarik untuk bergabung dengan memberikan pinjaman modal usaha dan dengan perjanjian bagi hasil keuntungan ,, Namun saat usaha sudah berjalan 9 bulan , usaha beliau ini sudah lumayan maju lah ,, kemudian modal saya di kembalikan oleh beliau tanpa saya minta dan kerja sama di putuskan sepihak ,, itu bagaimana bah hukum nya dalam sudut pandang islam ? Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Jika modal sudah ditarik maka pemilik modal tidak berhak lagi menuntut keuntungan.
@nofisyahra9611
@nofisyahra9611 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah saya Nofi Syahra Silki Aulia 1906020077 izin bertanya, jika kami punya sebuah usaha jasa dimana modal dari kami dan kami memperkerjakan beberapa orang, apakah boleh kami memberikan pendapatan/gaji kepada pekerja tersebut dengan sistem presentase? Jadi, setiap ada customer, maka hasil yang didapat dibagi sesuai kesepakatan antara kami dan pekerja kami. Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Antara pemilik modal dengan pengelola, skemanya adalah mudhorobah. Antarta pengelola dengan karyawan skemanya adalah ijaroh. Boleh saja keduanya berjalan serentak.
@sitirohmawatis1akuntansi150
@sitirohmawatis1akuntansi150 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb abah Saya Siti Rohmawati (1906020044) kelas 6B Akuntansi, izin bertanya.. Bagaimana jika dalam akad mudharabah pada salah satu pihaknya Meninggal Dunia bah? Terimakasih abah, Wassalamualaikum wr.wb
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Diteruskan oleh ahli waris jika ingin dilanjutkan tetapi tentunya dengan perjanjian baru.
@ayuningtyasadiprawestis1ak809
@ayuningtyasadiprawestis1ak809 2 жыл бұрын
Assalamualaikum, Abah. Saya Ayuningtyas Adi Prawesti dengan nim 1906020084 dari kelas 6A Akuntansi. Izin bertanya, apakah boleh mensyaratkan bagi hasil dengan syarat balik modal dan keuntungan? Terima kasih Abah🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Sudah ada jawaban atas pertanyaan serupa, tolong disimak lagi.
@ayuningtyasadiprawestis1ak809
@ayuningtyasadiprawestis1ak809 2 жыл бұрын
@@channelsiabah6605 baik abah, terima kasih🙏🏻
@indriani.p
@indriani.p 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Indriani Pramiswari (1906020072) dari kelas 6A Akuntansi. izin bertanya bah, dalam akad mudharabah ini apakah pihak pertama diperbolehkan meminta kepada pihak kedua untuk menjamin pengembalian modal yang diberikan, terutama ketika mengalami kerugian? Terimakasih sebelumnya bah🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Tidak boleh, karena dalam mudhorobah pihak pertama juga harus siap menanggung kerugian bukan hanya mengharapkan keuntungan.
@luklukpurianacahyani9239
@luklukpurianacahyani9239 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb Abah, saya Lukluk Puriana Cahyani (1906020056) dari kelas 6B, kalau Mudharabah ada pemilik modal yg berakad kepada pengelola modal untuk menjalankan aktivitas usaha (ex: membuka toko pakaian atau membuka toko kue), lalu apa bedanya dengan sistem waralaba, Abah, kalau sama sama membuka usaha dan mendapatkan keuntungan? Mohon diterangkan Abah, supaya saya lebih paham🙏 Terima kasih sebelumnya Abah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Franchise atau waralaba memang salah satu bentuk modhorobah.
@raniayuningsihs1akuntansi422
@raniayuningsihs1akuntansi422 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah, saya Rani ayuningsih (1906020134) dari kelas 6B akuntansi. Izin bertanya Abah, Bagaimana dalam hukum Islam seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama Mudharabah dengan beberapa pemodal (lebih dari satu). Misalnya, pelaku usaha diserahi uang untuk mengelola usaha dan setelah itu berjalan lancar dan bisa berjalan tanpa kehadiran terus menerus para pelaku, maka pelaku usaha mencari pemodal lain untuk bidang usaha yang sama di wilayah lain, sama sekali berbeda dengan bidang usaha sebelumnya. Terimakasih Abah🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Pertanyaannya kok bisa sama persis dengan pertanyaan Rini Oktavia? Maka jawabannya pun harus sama persis, silahkan lihat lagi.
@vebyanandyapratiwis1akunta332
@vebyanandyapratiwis1akunta332 2 жыл бұрын
assalamualaikum wr. wb. saya Veby Anandya Pratiwi 1906020078 dari 6A Akuntansi. izin bertanya, apakah terdapat risiko dalam kerjasama mudharabah? terima kasih sebelumnya, abah.
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Sudah pasti ada resiko karena modal itu digunakan untuk usaha, sedangkan suatu usaha belum tentu ada keuntungan, resiko rugi juga ada.
@nadhiraauliajasmins1akunta175
@nadhiraauliajasmins1akunta175 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum wr. wb. Saya Nadhira Aulia Jasmin (1906020108) dari 6B Akuntansi, izin bertanya abah.. Yang saya tau dalam kerjasama bagi hasil, jika mengalami kerugian yang syar'i itu pemodal yang menanggung sendiri kerugiannya dan jika pemodal meminta modal dia balik lagi ke si pengelola karena kerugian, maka akan menjadi riba karena si pengelola sudah rugi dalam hal waktu dan tenaga. Contohnya seperti ini: Jika si pemodal dengan modal diawal 10 juta lalu niat berhenti kerjasama bagi hasil dan minta modalnya kembali karena alasan butuh uang, padahal sudah berjalan 1 tahun lebih dalam kerjasama dan keuntungan sudah didapatkan setiap bulan. Apakah masih termasuk riba mengambil modal karena bukan mengalami kerugian, abah?🙏🏻
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam mudhorobah tidak ada istilah riba karena uang adalah titipan modal untuk dikelola bukan pinjaman. Jika itu berupa pinjaman tentunya terserah kepada si peminjam mau digunakan untuk apa, sedangkan dalam mudhorobah seorang mudhorib terikat untuk menjalankan suatu usaha. Jika modal sudah ditarik mudhorobah berakhir.
@meitafianiss1akuntansi795
@meitafianiss1akuntansi795 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya meita fianis nim 1906020112 dari kelas 6a mohon izin bertanya abah🙏 Lembaga keuangan syariah berkedudukan sebagai shahib al-mal pada saat penyaluran dana dan sebagai mudharib pada saat penghimpunan dana. Pertanyaan saya abah, Apakah hal tersebut diperbolehkan? Terima kasih abah🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Boleh, karena lembaga keuangan tentunya akan menjalankan usaha sesuai dengan fungsi perbankan, tidak mungkin mereka sendiri yang membuka usaha seperti berdagang dan sebagainya. Jadi dia berfungsi sebagai shahibul mal saat memberi pembiayaan kepada yang membutuhkan dan berfungsi sebagai mudhorib ketika berhadapan dengan para kreditur yang menyimpan uang di lembaganya dengan prinsip mudhorobah.
@oktakusvitaputris1akuntans158
@oktakusvitaputris1akuntans158 2 жыл бұрын
Assalamualaikum wr.wb abah, saya Okta Kusvita Putri ( 1906020107 ) dari kelas 6A Akuntansi. Izin bertanya, Bagaimana jika terjadinya kerugian dalam suatu akad mudharabah? Terimakasih
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Kerugian juga ditanggung bersama. Penjelasan ada di video, tolong disimak ulang.
@rizkiabdullah1860
@rizkiabdullah1860 2 жыл бұрын
Assalamu'alaikum, saya Rizki Abdullah dari kelas 6b akuntansi mau nanya, bagaimana dalam aktivitas kerjasama bagi hasil dalam barang siap jual jika si pemilik barang menyerahkan barang untuk diperjual belikan dengan sistem setoran jika barang sudah terjual habis, pada saat diperjual belikan ditemukan barang cacat yang cukup banyak, untuk mengantisipasi dengan adanya barang cacat, sipenjual barang memotong setoran barang yang dijual tadi dikarenakan ditemukan barang cacat, apakah itu diperbolehkan dalam hukum islam?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Penitipan barang untuk dijual dan harganya dibayar sesudah laku diperbolehkan jika antara kedua belah pihak ada kesepakatan. Sebelum melakukan akad, sebaiknya kedua belah pihak memeriksa kondisi barang yang akan dijual sehingga tidak timbul sengketa di kemudian hari, sebab bisa saja klaim sepihak dari penjual bahwa barang yang ditip jual itu ada yang cacat tidak diterima oleh si pemilik barang. Mungkin saja dia malah jadi menduga kalau hal tersebut hanya akal-akalan si pedagang untuk memoting harga. Demikian juga si pedagang bisa timbul kecurigaan bahwa dia disuruh menjual barang cacat sehingga harganya menjadi tidak sesuai dengan yang sudah disepakati. Dalam hukum Islam maupun hukum perdata barat, obyek perjanjian diharuskan jelas dan terinci untuk mengantisipasi sengketa.
@deviefriyanis1akuntansi129
@deviefriyanis1akuntansi129 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Devi Efriyani (1906020047) dari kelas 6B Akuntansi, izin bertanya. Bagaimana jika lembaga keuangan syariah mempunyai produk tabungan dan giro mudharabah berhadiah. hadiah tersebut sudah ditetukan diawal misalnya, berupa hp atau laptop. hadiah diberikan kepada pemilik tabungan dengan syarat tertentu. pertanyaan saya, apakah boleh dalam tabungan mudharabah terdapat hadiah? dan bagaimana ketentuan hukumnya? Terima kasih abah
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Tidak diperkenankan ada hadiah karena dasar dari mudhorobah adalah keikhlasan membantu orang lain bukan mengaharapkan keuntungan. Bahkan jika terjadi kerugian pun pemilik modal harus sudah siap untuk ikut menanggungnya.
@sitialiyasalsabila8702
@sitialiyasalsabila8702 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya siti aliya salsabila nim 1906020131, saya ingin bertanya dalam akad mudharabah apakah diperbolehkan jika memakai jaminan?
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
wa alaikum salam. Dalam mudhorobah prinsip dasarnya adalah saling percaya dan kejujuran. Jadi, tidak perlu ada jamiinan.
@tiaralistifadilas1akuntans664
@tiaralistifadilas1akuntans664 2 жыл бұрын
Assalamualaikum abah, saya Tiara Listi Fadila (1906020020) kelas 6A Akuntansi izin bertanya. Apa hukumnya memakai jaminan dalam akad mudharabah? Terimakasih abah.
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Menurut ulama klasik, dalam akad mudharabah pihak pertama (shohibul mal) tidak boleh meminta jaminan (agunan) kepada pihak kedua (mudharib), karena akad mudharabah merupakan akad kerjasama di mana pada dasarnya kedua belah pihak berkontribusi modal, saling membutuhkan dan saling percaya dalam menjalankan suatu usaha.
@tiaralistifadilas1akuntans664
@tiaralistifadilas1akuntans664 2 жыл бұрын
@@channelsiabah6605 Terimakasih atas penjelasannya abah 🙏🏻
@sitiaenunmahabahs1akuntans193
@sitiaenunmahabahs1akuntans193 2 жыл бұрын
Assalamualaikum Abah. Saya Siti Aenun Mahabah (1906020135) 6B Akuntansi. Izin bertanya, jika saya ditawari kerjasama usaha dengan pihak A, pihak A yang mempunyai ide usaha dan akan mengelolanya tapi tidak memiliki modal, saya hanya sebagai pemberi modal. Dalam mudhorobah, Saya atau pihak A yang berhak atas kepemilikan usaha tersebut? Terimakasih sebelumnya Abah 🙏
@channelsiabah6605
@channelsiabah6605 2 жыл бұрын
Wa alaikum salam. Dalam mudhorobah kedua belah pihak adalah pemilik usaha.
Bagi Hasil / Investasi yang Benar dalam Islam - Buya Yahya Menjawab
4:51
La final estuvo difícil
00:34
Juan De Dios Pantoja
Рет қаралды 29 МЛН
СҰЛТАН СҮЛЕЙМАНДАР | bayGUYS
24:46
bayGUYS
Рет қаралды 779 М.
She’s Giving Birth in Class…?
00:21
Alan Chikin Chow
Рет қаралды 8 МЛН
Kisah Sahabat Nabi ﷺ Ke-8: Sa'ad bin Abi Waqqash
3:39:34
Khalid Basalamah Official
Рет қаралды 8 МЛН
STM PONCOL 41A TOP 1996/1997
1:10
APHE_41A
Рет қаралды 33 М.
Perbedaan Akidah dan Tauhid [BEDAH MASALAH]
14:11
Aam Amirudin Official
Рет қаралды 120
Bagi Hasil Dari  Menanam Modal Apakah Termasuk Riba ?
2:23
Syafiq Riza Basalamah Official
Рет қаралды 45 М.
What is ChatGPT doing...and why does it work?
3:15:38
Wolfram
Рет қаралды 2,1 МЛН
Youth Food Systems Dialogue and Movement 2024
3:56:07
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan
Рет қаралды 385
WASPADA, KASUS DBD SEDANG TINGGI
31:08
DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
Рет қаралды 29 М.