Рет қаралды 594
Dalam perjanjian kerja untuk karyawan kontrak (PKWT) sering dicantumkan klausul "Karyawan Kontrak Tidak Berhak Menuntut Uang Kompensasi". Sesuai UU Ketenagakerjaan, klausul tersebut tidak sah, dan konsekwensinya batal demi hukum. Klausul tersebut dianggap tidak pernah ada, bahkan sejak perjanjian kerjanya ditandatangani.