Рет қаралды 4,343
#vla
Baca Selengkapnya di pekanbaru.tribunnews.com/
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Pelaku pembunuhan Anggi Lestari (16) siswi SMK di Kabupaten Mesuji, Lampung terancam hukuman mati. Pelaku berinisial H itu membunuh keponakannya bernama Anggi lalu kemudian memerkosanya pada akhir Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2024) pagi. Hal ini diketahui setelah polisi menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Korban ditemukan tewas penuh luka tusuk di parit perkebunan karet di Desa Margo Mulyo pada 28 Mei 2024 sore.
Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati," kata Umi.
Diketahui sebelumnya pelau pembunuhan Anggi Lestari tetangkap satu bulan setelah peristiwa pembunuhan.
Jasad Anggi Lestari sendiri ditemukan pada 28 Mei 2024 lalu di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada pukul 16.30 WIB.
Editor Video: Doddy Vladimir