Рет қаралды 6,464
Hibah adalah bentuk pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain, ketika si pemberi tersebut masih hidup dengan tanpa mengharap imbalan, sedangkan wakaf adalah pemindahan hak milik dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Harta yang telah dihibahkan tidak diperbolehkan untuk ditarik kembali, kecuali apabila hibah tersebut dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Begitu juga dengan harta yang diwakafkan, maka harta tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, baik penarikan itu dilakukan oleh pemberi wakaf maupun keluarganya.
Harta wakaf haruslah berupa benda yang tidak bergerak, karena manfaatnya bersifat abadi dan terus menerus, serta berguna bagi kepentingan umum.