Рет қаралды 161,395
Ketika seorang pewaris meninggal dunia dan meninggalkan tanah sebagai harta warisan, maka peralihan tanah tersebut kepada para ahli warisnya harus didaftarkan (turun waris).
---------------------------------------------------------------------------
Silahkan SHARE video ini dan SUBSCRIBE channel kami.
Kunjungi situs kami di: www.legalakses.com
Follow kami di:
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess