Рет қаралды 17,985
Follow me here:
Instagram: / applawfirm
Facebook: / 100063520592998
Linked In: / app-law-firm-7a4854218
Pada dasarnya utang harus dilunasi oleh debitur. Dan jika debitur meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
J. Satrio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris”, bahwa warisan merupakan kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Jika pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya. Akan tetapi, apabila pinjaman tidak diasuransikan, ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki.
Mari simak video berikut:
Dasar Hukum :
1. Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2. Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
APP Law Firm terbuka untuk menerima Konsultasi Hukum serta memberikan Pelayanan Jasa Hukum dengan tujuan menyelesaikan Masalah Hukum secara LITIGASI maupun NON LITIGASI guna memenuhinya hak-hak hukum anda, baik Perorangan maupun Badan Hukum.
Hubungi Kami:
📲 081282186262
☎ 021-4617962