Рет қаралды 80
Seiring dengan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di kalimantan Timur, Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi akan menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan status Jakarta tersebut disertai dengan payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Salah satu isu krusial dan penting dari draft RUU DKJ adalah soal kepala daerah (gubernur) apakah akan dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana sudah dipraktikkan beberapa pilkada di Jakarta pasca orde baru, atau hanya akan dipilih oleh presiden dengan beragam mekanismenya.
Hal tersebut sampai saat ini belum clear and clean. Diskursus terus terjadi. Desakan agar gubernur dipilih secara demokratis melalui prosedur pilkada menguat, hampir semua partai politik mendukungnya. Tapi ihtiar agar gubernur dipilih presiden sepertinya juga belum surut. Kita tunggu akan seperti apa kebijakan DPR dan ekskutif perihal gubernur jakarta ini di dalam RUU DKJ kedepan.
MIHCaST Unggul kali ini kedatangan narasumber spesial yakni Dr. Asep Bambang Hermanto, S.H., M.H. Beliau merupakan pakar tata negara sekaligus Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber
Link Web : magisteroflaw.univpancasila.a...
IG : / magisteroflaw.univpanc... / mihcast.unggul
FB : / magisteroflaw.univpanc...
Twitter : / magisteroflawup
Tiktok : / magisteroflaw.up / mihcastunggul
Sumber Foto: metrotvnews.com