Рет қаралды 8,432
Konten ini hanya untuk mengantisipasi sebelum Perlem Perpres 12/2021 diterbitkan. Jika terbit dan normanya berbeda maka yang berlaku apa yang ada dalam Perlem Perpres 12/2021. Demikian untuk diperhatikan.
Pasal 65
(4)Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Pasal 74A
(8) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan berkedudukan di UKPBJ.
(9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.