Ijin bu tanya terkait perpanjangan waktu terkait waktu pelaksaan pekerjaan fisik telah habis..apakah penyedia di kenakan denda atau bagaimana bu?....perpanjangan waktu yang dimintakan dari penyedia adalah 30 hari. jaminan pelaksanaan juga ditambahkan sesuai waktu perpanjangan. Mohon penjelasannya