Рет қаралды 10,674
Masalah PPK dan PPTK ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dimana dalam Perpres 54/2010, kemudian Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa tidak ditemukan terminologi PPTK sebagaimana diatur dalam PP 58/2005 dengan aturan derivatifnya Permendagri (PMDN) 13/2006 sampai dengan perubahan terakhir PMDN 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun pada PMDN 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PMDN 13/2016, terminologi Pejabat Pembuat Komitmen muncul, dimana klausanya tidak berbeda jauh dengan yang ada pada PMDN 77/2020.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab persoalan yang tidak kunjung selesai...