Рет қаралды 975
Berdasarkan ketentuan pasal 8 perpres 16/2018 dan perubahannya PPTK bukanlah termasuk pelaku pengadaan barang/jasa. Namun pada kenyataannya, PPTK dilibatkan dalam berbagai proses pengadaan termasuk sampai kepada persiapan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, p[engendalian kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, sampai persiapan dokumen pembayaran.
Menurut hasil pencarian pada direktori putusan Mahkamah Agung, ditemukan 8.427 putusan berkaitan dengan PPTK yang melingkupi kasus pidana maupun perdata. Data ini menggambarkan bahwa walaupun PPTK bukan merupakan pelaku pengadaan namun menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman PPTK terhadap ruang lingkup kewenangan pada keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami dari Firma KM & Partners menawarkan kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengikuti “Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi PPTK Pada Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJP,” yang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis - Jumat/ 7 - 8 Maret 2024
Waktu : 09.00 - 17.00 WITA
Tempat : The One Legian Hotel
Jl. Raya Legian, No. 117, Kuta, Kab Badung, Bali
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Mbak Irma/Vera melalui nomor WA 0812-8647-0275