Рет қаралды 506
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah
satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara
menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri Sungguminasa sehingga setiap orang atau sekelompok orang yangtidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.