Рет қаралды 3,054
Dalam Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa PDN dan TKDN adalah salah satu ketentuan yang harus ditaati oleh semua pelaku pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan sampai memperoleh barang/jasa.
Perencanaan PDN dan TKDN yang dilaksanakan PA/KPA/PPK selanjutnya akan ditetapkan menjadi dokumen persiapan pengadaan oleh PPK dan ditetapkan Pokja pemilihan dalam dokumen pemilihan.
Pelaksanaan pemilihan selanjutnya fokus terhadap evaluasi terhadap dokumen penawaran yang memuat unsur, kriteria, dan tata cara dalam perhitungan TKDN.