Рет қаралды 19,373
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima pekerjaan.
Untuk melaksanakan pengadaan tersebut, tentu diperlukan pelaku pengadaan yang memiliki peran dan fungsi dalam setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
Namun di lingkungan APBD ada satu jabatan yang peranannya dalam Pengadaan Barang/Jasa selalu diperdebatkan, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Terkadang PPTK ini mengambil peran Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, atau bahkan peran dari Kuasa Pengguna Anggaran. Hal inilah yang sering membuat PPTK turut serta bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi permasalahan dalam PBJ Pemerintah.
Sebenarnya, seperti apa sih peranan PPTK dalam PBJ berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PBJ, Administrasi Pemerintahan, dan Pengelolaan Keuangan Daerah?