Kami masyarakat sangat setuju, HUKUM MeNELANTARKAN TANAH, pertayan kami masyarakat tentang Tanah Transmigrasi/ Tanah Imiran ini pemerintah RI kasih cuma kepada warga transmigrasi sejak tahun 1978 ,masing2 warga kk memiliki tiga(3 ) sertifikat yaitu: 1. Sertifikat pekarangan Rumah. 2.lahan usaha l.(LU). 3.Lahan usaha ll. Tanah trasmigrasi tersebut di atas semua ini terlantar TDK ada warga yg garapakhirya masyarakat lain yg masuk mengarap dan menguasai sejak tahun 2987 sampai sekarang 2024. Pertanyan kami apakahini termasuk : Hukum MeNELANTARKAN di tanah????
@kadekabiemanyu85919 ай бұрын
Mau tanya katagorii tanah yg tdk di rawatt bagaimana,,,,
@hendrasbudipaningkat23479 ай бұрын
Tidak dimanfaatkan, dibiarkan dalam waktu yang lama, tidak dijaga tanda batas, tidak di pagar,bahkan pihak yg berbatasan tidak mengetahui pemiliknya, pemerintah setempat juga tidak mengetahui, banyak kriteria lainnya.... terimakasih
@adityarifki5349 ай бұрын
Pak mau tanya pengurusan sertifikat sawah yg hilang brp lama pak? Ini sekarang berkasnya sudah masuk di kasi BPN katanya pak., itu nunggu apa ya pak?
@hendrasbudipaningkat23479 ай бұрын
Lihat video saya yg sertipikat hilang
@adityarifki5349 ай бұрын
@@hendrasbudipaningkat2347 sekarang 1 tahun kah? Baru di terbitin sertifikat penggantinya??