Oleh Ibu Ranti Wiliasih - Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University #IlmuEkonomiSyariah #EksyarIPB #ShariaEdu #PerbankanSyariah #ProdukdanAkad #FEMIPB
Пікірлер: 29
@ajimukti92983 жыл бұрын
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank kemudian melakukan penyaluran pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunakan dana yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah atau bentuk lainnya. Hasil usaha ini selanjutnya akan dibagihasilkan kepada nasabah penabung berdasarkan nisbah yang disepakati. Apabila bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, bank bertanggungjawab penuh atas kerugian yang terjadi.
@aloemninurulikhsan96802 жыл бұрын
Terima kasih bu ustadzah atas ilmu yang diberikan semoga manfaat
@permatasari_nisa Жыл бұрын
Terima kasih penjelasannya lengkap dan jelas.
@syauqiaidilrahman80053 жыл бұрын
Kebanyakan orang kenapa anggap bank syariah sama saja dengan konven padahal beda semua dibilang riba riba riba padahal ada kejelasan
@venaqueen2 жыл бұрын
Sangat bermanfaat, terimakasih
@anaJMN023 жыл бұрын
Sangat bermanfaat skali, trmksih Bu.
@ibalf34333 жыл бұрын
Ibu suaranya enak banget, terimakasih bu
@permatasari_nisa Жыл бұрын
Setuju
@solusibmt5 ай бұрын
Luar biasa
@banipandhian28472 жыл бұрын
Top banget pemahaman nya
@solusiribamudah86262 жыл бұрын
Tidak semua produk Bank Syariah riba. Tapi pendapatan utama Bank dari jual beli dan bagi hasil harus dipelajari lagi. Bank Syariah sejatinya tidak benar-benar melakukan jual beli. Bank Syariah tidak akan pernah mau menanggung potensi resiko kerugian. Bagaimana jika nasabah batal membeli apakah Bank Syariah akan menangung kerugiannya?. Tentu tidak. Selamanya Bank Syariah tidak akan pernah bisa rugi. Kata kunci perbedaan jual beli dengan riba adalah potensi kerugian. Karena potensi kerugian adalah keberkahan. Ketika sistem dibuat untuk menghilangkan potensi kerugian maka yang kaya akan tetap kaya dan miskin selalu miskin. Hal ini yg merusak keseimbangan ekonomi. Bagaimana dengan skema bagi hasil... Silahkan renungkan apakah Bank Syariah bisa mengalami kerugian?
@adlnisa2 жыл бұрын
Terimakasih
@almasfilzah4 жыл бұрын
Sangat membantu sekali
@almasfilzah4 жыл бұрын
terimakasih..
@indahmelinda64544 жыл бұрын
Assalamualaikum kak Mau nanya kak, angka pembiayaan murabahah, mudharabah dan ijarah di laporan keuangan angka mana yang diambil untuk buat tabulasi kak? Makasih kak Wassalam
@siomihandphine5134 Жыл бұрын
😌
@kokohdoni59413 жыл бұрын
bu, kalau deposito jangka waktunya kapan bisa di ambil apa sesuai kesepakatan kita sama pihak bank.
@elviokt6603 жыл бұрын
Bantu jawab. Sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank, Itupun ada ketentuan waktunya..
@pen.dosaarogan133 жыл бұрын
Mohon maap, mau bertanya, mengapa nasabah sebagai mudhorib, bukannya mudhorib itu berarti pengelola ya, mohon pencerahannya guru 🙏🙏
@yuliastuti79033 жыл бұрын
karena nasabah yang minjam uang bank untuk dikelola dalam usahanya.
@dickyzulkarnaen81182 жыл бұрын
Dengar aja banyak produk dan istilah.... suddenly pusing... lebih banyak daripada produk konven
@user-ue2ry1ng5e7 ай бұрын
teriakasih ustadzah ilmunya, mohon maaf menyampaikan koreksinya kata- kata SHOHIBUL AMAL/ Pemilik modal, ini sudah benar atau salah ketik? karena arti sesuai bahasa arab bukan pemilik modal tapi pemilik pekerjaan, kalau tanpa A yakni SHOHIBUL MAL/ pemilik modal
@linazahra71053 жыл бұрын
Mantab jiwa 👍🏻👍🏻
@febyguntama30453 жыл бұрын
mohon maaf apakah tidak kebalik bahwa untuk konsep bagi hasil untuk akad antara nasabah dan bank yaitu yg bertindak sebagai mudharib adalah pihak Bank karena mengelola dana dari nasabah penyimpan (shahibul maal). Karena konsep mudharabah ini biasanya diberlakukan untuk produk tabungan. Mohon maaf jika kurang berkenan dalam kaitannya perjanjian pinjaman, dalam hal ini Bank tidak bisa disebut sebagai pemilik modal, karena dalam pembiayaan/ pinjaman konsepnya adalah Bank memberikan pembiayaan bukan menitipkan investasinya kepada nasabah. Sehingga akad yang digunakannya pun variatif, mulai dari murabahah, musyarakah, ijarah dll.
@boyapriliawan39392 жыл бұрын
Nah, saya juga berfikir sedemikian rupa. Produk tsb tertulis dengan label tabungan tetapi mengapa pemilik modal malah perbankan, bukan nasabah. 🤔🤔🤔
@irmarahmawani8349 Жыл бұрын
Mudharabah disini bukan bentuk tabungan tapi pembiayaan