Рет қаралды 17,208
KPA merangkap sebagai PPK ada dalam satu lingkup kewenangan yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah dan terdapat prinsip efektivitas dan efisiensi didalamnya. Disisi etika tidak ada kepentingan yang bertentangan karena berada dalam 1 alur kepentingan.
KPA merangkap sebagai PPTK ada dalam lingkup kewenangan pengelolaan keuangan daerah dan sifatnya struktural berjenjang. PPTK ada karena ada sebagai kelengkapan organisasi pengelolaan keuangan dibawah PA/KPA. Untuk itu KPA dan PPTK harus berada pada entitas personal yang berbeda agar saling menjaga dari sisi akuntabilitas dan pembagian beban kerja pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian KPA merangkap PPTK akan melanggar asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah dan etika menghindari pertentangan kepentingan.
Join this channel to get access to perks:
/ @samsul_ramli
This Channel dedicated for share of any opinion, knowledge, philosophy, theory or regulation about procurement in Indonesia.
Endorse all of sustainability issues in green public procurement.