Рет қаралды 24,710
Ternyata ada beberapa umat Katolik yang pernah menikah secara Katolik, tapi cerai sipil. Lalu mereka ini bukan membereskan perkawinannya itu di Tribunal Keuskupan, tapi malah menikah lagi secara Protestan pula.
Anehnya, "Protestan tertentu" (tidak semua) MAU MENIKAHKAN orang yang CERAI, dan belum mengurus anulasi perkawianannya. Padahal, umat Kristiani (Katolik dan Protestan) mestinya berpegang teguh pada firman Tuhan, seperti tertulis dalam Kitab Suci, antara lain: Injil Markus 10: 7-9; Injil Matius 19: 5-6 dan juga Maleakhi 2: 16. Tuhan Allah melarang keras umatNya melakukan perceraian!
Kasus semacam ini saya bahas dalam video ini. Silakan tonton, menarik!
Tuhan memberkati
#katekesekatolik
#hukumperkawinan