JUAL BELI TANAH BELUM BALIK NAMA SERTIFIKAT TETAPI PENJUAL MENINGGAL DUNIA

  Рет қаралды 5,762

Diskusi Hukum

Diskusi Hukum

9 ай бұрын

Di dalam masyarakat sering terjadi jual beli tanah yang hanya dibuat kuitansi ataupun AJB dan tidak dilakukan balik nama bukti kepemilikan atau sertifikat
pada saat hendak diurus perubahan balik nama bukti kepemilikannya penjual sudah meninggal dunia
Apabila jual beli di mana pihak penjual sudah meninggal dunia maka proses administrasi jual beli tersebut bisa dilakukan dengan ahli waris dari pihak penjual
Ahli Waris di sini harus seluruhnya tanpa terkecuali, Apabila ada ahli waris yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada ahli waris yang lainnya
Jika ahli waris mengakui adanya transaksi yang dilakukan oleh orang tuanya atau pewaris dan bersedia untuk membuat dokumen tentang peralihan hak atas tanah semua masalah akan selesai dan balik nama bisa diproses
Namun ternyata di masyarakat ada beberapa tindakan ahli waris yang tidak mau langsung melakukan transaksi atas transaksi yang dilakukan oleh orang tuanya atau pewaris yaitu dengan cara :
1. Meminta uang sebagai ganti rugi atas haknya untuk proses pembuatan dokumen jual beli tanah
2. Tidak mengakui transaksi yang dilakukan oleh orang tuanya (PEWARIS) dan tetap merasa tanah tersebut adalah haknya dengan alasan ahli waris Tidak diberitahu atas transaksi tersebut
Adakalanya pihak pembeli masih mau memberikan uang yang diminta sebagai tanda persaudaraan atau kerohiman dengan ahli waris agar transaksi tanah bisa dilaksanakan
Namun terkadang permintaan dari ahli waris sangat besar atau sebesar dengan nilai harga tanahnya dan ini terkadang pihak pembeli merasa keberatan karena seolah-olah Membeli tanah dua kali yaitu dengan pihak penjual atau pewaris dan juga dengan ahli warisnya atas tanah yang sama
Jika ahli waris tidak bersedia melakukan transaksi untuk dokumen peralihan hak atas tanah dan Pembeli tidak bersedia membayar uang yang diminta maka jalan terakhir adalah mengajukan gugatan ke pengadilan kepada ahli waris pihak penjual
Gugatan Pembeli kepada Ahli Waris Penjual tentang pengesahan tentang jual beli antara pihak pembeli dengan pihak penjual atas objek tanah yang disengketakan tersebut
Sidang di Pengadilan maka yang siapkan adalah :
1. Surat Gugatan
2. Uang biaya Panjar perkara
3. Bukti surat Jual beli tanah
4. Saksi yang mengetahui tentang transaksi tanah
Dan jika nanti dikabulkan oleh pihak pengadilan maka salinan putusan dari pengadilan tersebut digunakan untuk melakukan balik nama di Kantor Pertanahan atas sertifikat yang telah dimiliki
#jualbelitanah #jualbelirumah #diskusiHukum

Пікірлер: 91
@siirir8432
@siirir8432 16 сағат бұрын
Maaf saya mau tanya ortu saya membeli rumah -+20 thn lalu tetapi blm balik nama klu mau balik nama apa biasa nya syarat ny sedangkan suami penjual tanah seblum ny sdh meninggal. Makasih
@mariaoderc8964
@mariaoderc8964 21 сағат бұрын
Bagaimana jika penjual sudah tidak ada ahli waris sama sekali
@mariayohana8832
@mariayohana8832 Күн бұрын
Maaf pak sy mau tanya apakah ada batas waktu antara pemilk tanah meninggal sampai pengurusan ke sertifikat turun waris/balik nama ke ahli waris
@hang9648
@hang9648 14 күн бұрын
Izin bertanya mohon di jawab bapak🙏🏻 bagaimana solusinya jika tanah sertifikat a.n alm kakek saya akan tetapi saudara alm. Bapak mengklaim sudah membelinya akan tetapi sampai sekarang masih a.n alm. Kakek. Ini pembagian ahli waris apakah bisa dibagi rata dengan anak” yang lain nya pak (saudara alm. Bp)?
@syaripudin9506
@syaripudin9506 14 күн бұрын
Pak sya mau beli rumah dr pihak ke 2..dulu pihak kedua beli tanah sama pihak pertma..trus di bgun rumah.nah rumah nya mau di jual ke saya tp surat shm tanah msh nama pihak pertma.dan pihak pertma sdh meninggal..gmn pak klo sya balik nama gak bs dong😢..tlg di jwab.sblm sya lakukan transaksi..mksh
@ettyabdurochim798
@ettyabdurochim798
Jual beli dgn ahli waris balik nama ke pembeli itu berapa kira"
@sissiswandi161
@sissiswandi161
Kalau ahli waris tidak hadir/ tinggal ditempat berbeda(lain pulau)apakah proses hukum bisa berjalan...
@rohmatika
@rohmatika
saya harus gi mana ya pak
@rohmatika
@rohmatika
saya ada kwitansi jual beli tanah thn 2018 dan surat segel kelurahan thn 1996 .... mau balik nama tetapi ahli waris tidak mau tanda tangan ..... saya beli dari adik kandung almarhum .... karena proses hutang piutang dan tidak ada itikad untuk menebusnya ...dari thn 1997 - 2018 .....pada thn 2018 di jual ke saya
@LukmanHakim-xo5cx
@LukmanHakim-xo5cx
Tanya.penjual (pewaris)tanah girik meninggal sudah lama sekali ,hanya ada akta kematian.sppt,skw skt dan letter c.gimana silusinya tanpa ada nya ktp dan buku nikah pak
@tatarusanu2096
@tatarusanu2096
Ini terjadi pada saya,tapi disini yang jual dan yang membeli sudah meninggal.tiba tiba ada saudara si pembeli yang mau bikin sertifikat atas tanah itu.yang jadi pertanyaan saya,apa yang harus saya lakukan sebagai ahli waris,?
@djaluindonesia9805
@djaluindonesia9805
Malam Bapak, kalau untuk melawan orang yang bikin kwitansi palsu sehingga yang terjadi pembuatan AJB tersebut lunas dengan adanya kwitansi palsu.
@DewiMuncarNingsih-si7lf
@DewiMuncarNingsih-si7lf
Bapak saya membeli tanah, milik adik kakek saya yg sudah meninggal dan tidak punya anak, yg ikut menandatangani surat jual beli adalah kakek saya dan saudara2nya , kalau saya mau balik nama apakah harus minta tanda tangan ahli waris kakek saya dan ahli waris saudaranya
@asrisifani1163
@asrisifani1163
Pak kl saya ada ajb krn saya sudah lunasin ke bank cm wkt mau balik nama org meninggal wkt covid, balik nama gmn? Biaya brp ya?
@endangpuji6651
@endangpuji6651
Mksh daran nya dan penjelasanya .
@asrianto
@asrianto
Mohon izin bertanya pak,dan minta saran nya pak,boleh minta no wa nya pak,untuk saya bertanya pak🙏
@bangnton6203
@bangnton6203
Mohon di jawab ya pak 🙏
@bangnton6203
@bangnton6203
Ayah sya gadaikan shm di bank ,dan sya sebagai anak cuma atas nama
@sepronsep7808
@sepronsep7808
Ortu sdh meninggal sy sebagai ahli waris hanya pembeli punya kwitansi aj dan perjanjian ,dulu blm ada sertipikat hanya tanah girik satu amparan 5400 mtr yg jd sertipikat 1400 mtr setau sy ortu emang jual yg 1400 mtr ,tepai di perjanjian dan kwitansi luasnya 5400 mtr yg di jual dgn harga 35jt thn 1990 ,bisa ga utk kita kuasai tnh sisanya ,utk saat ini kita blm ada angka uang ganti rugi atau fee dll apapun bentuknya ,tanah di ciputat pasaran sih skrng sdh mahal utk itu langkah apa baiknya utk ahli waris ,kalo harus damai tidak masalah yg penting sepakat ,yg sy khawatirkan betul kt bpk pembeli mengajukan gugatan ke pengadilan tks
@albirinsiagian8454
@albirinsiagian8454
Terimakasih atas pencerahannya
MEMBELI RUMAH / TANAH WARISAN (PEMILIK SUDAH MENINGGAL)
11:26
Rizal Zulmi Property
Рет қаралды 11 М.
Penjual Tidak Bersedia Ke PPAT untuk AJB? Pembeli Lakukan Ini!
9:38
Me: Don't cross there's cars coming
00:16
LOL
Рет қаралды 15 МЛН
Я нашел кто меня пранкует!
00:51
Аришнев
Рет қаралды 4,4 МЛН
THEY WANTED TO TAKE ALL HIS GOODIES 🍫🥤🍟😂
00:17
OKUNJATA
Рет қаралды 21 МЛН
When You Get Ran Over By A Car...
00:15
Jojo Sim
Рет қаралды 24 МЛН
Terbongkar!!! Ini Dia Modus Mafia Tanah!! | Sketsa Keluarga Indonesia
52:50
JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SAH
11:07
Diskusi Hukum
Рет қаралды 53 М.
Apa itu PPJB dan AJB ? Mengapa Perlu dibuat PPJB sebelum AJB ?
7:39
Aloysius Jasin
Рет қаралды 39 М.
Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua Ke Atas Nama Anak
8:00
Legal Akses
Рет қаралды 125 М.
Tanah Sudah Dibayar Lunas Tapi Belum AJB: Tanahnya Milik Siapa?
6:41
NAMA PEMILIK TANAH DALAM SERTIFIKAT BISA LEBIH DARI 1 ORANG
5:08
Me: Don't cross there's cars coming
00:16
LOL
Рет қаралды 15 МЛН