Status karyawan swasta hanya ada 2: 1. Karyawan Kontrak 2. Karyawan Tetap Dalam praktek sering juga ditemukan istilah “Karyawan Mitra” atau “Karyawan Magang”, sebenarnya ini istilah yg salah kaprah.
Пікірлер: 6
@naufalf.a1805 ай бұрын
Aktual di lapangan mitra dan magang berbeda dengan penjelasan...oleh oknum di pakai dengan dalih karyawan mitra dan magang
@x32chanel6 ай бұрын
Mas ada draft surat kuasa untuk ahli waris dari pekerja meninggal dunia gak. Untuk keperluan mengurus uang phk. Terima kasih
@user-hm4md2wp2eАй бұрын
saya juga buruh outsorching per 6 bulan perpanjang kontrak,saya juga sudah 14thun bekerja,tapi saya dipecat karna antar istri berobat kerumah sakit yg tidak ditentukan perusahaan, jadi surat ijin permisi saya tidak diterima,selama 3 hari, tapi posisi saya sudah SP2, dan SP3 belum saya tanda tangani, apakah saya berhak menuntut uang pesangon pak
@goldengoose31545 ай бұрын
Contoh perjanjian kemitraan yg di maksud seperti apa ya pak?
@megagigatera58226 ай бұрын
Perihal kompensasi PKWT apakah ada batas waktu atau aturan pemberiannya kepada karyawan?
@nobitanhe87697 ай бұрын
Mas kalaw karyawan yg sudah tidak bekerja tapi masih ada kontrak gaji tetap masuk gak?