Рет қаралды 125,756
Dalam praktek sering ditemui dimana ketika akan dilakukan transaksi tanah bersertifikat, tentu saja berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, PPAT-nya menolak pembuatan AJB tersebut dengan alasan: nama penjual yang akan menandatangani AJB tersebut berbeda dengan nama dalam sertifikat. Hal ini berarti, secara hukum, si penjual dianggap bukan sebagai pemilik tanah karena namanya tidak tercantum di dalam sertifikat tanah. Jika kondisinya demikian, maka untuk dapat dilaksakanannya transaksi jual beli tanah tersebut, berikut adalah beberapa alternatif cara yang dapat digunakan:
(1) Melakukan balik nama sertifikat tanah.
(2) Menghadirkan pemilik lama (yang namanya tercantum dalam sertifikat)
(3) Membuat surat/akta kuasa jual
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
www.legalakses.com/draf-dokume...
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
www.legalakses.com/dokumen-hu...
Silahkan follow kami juga di:
Website: www.legalakses.com
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess
Twitter: / legalakses