Рет қаралды 92,897
Saat membeli tanah dan bangunan dari perusahaan pengembang, mungkin Anda pernah dijanjikan akan langsung dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) tanahnya meskipun proses pemecahan sertifikat belum selesai. Secara hukum, hal ini sebenarnya tidak dibolehkan. Sebuah transaksi tanah (AJB) harus dilakukan atas obyek tanah yang definitif, dimana tanah tersebut telah memiliki sertifikat sendiri sebagai sebuah obyek transaksi yang mandiri. Dalam pembelian tanah kavling yang proses pemecahan sertifikatnya belum selesai, bagian tanah kavling yang akan ditransaksikan tersebut belum memiliki sertifikat sendiri, dan karenanya secara hukum dianggap belum eksis dan karenanya belum bisa ditransaksikan berdasarkan AJB.
- Draf Perjanjian Agen Properti: www.legalakses.com/contoh-per...
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
www.legalakses.com/draf-dokume...
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
www.legalakses.com/dokumen-hu...
Silahkan follow kami juga di:
Website: www.legalakses.com
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess
Twitter: / legalakses