Рет қаралды 7,847
Meskipun peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan telah menentukan bahwa status Pekerja (karyawan) terdiri dari pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja tetap (PKWTT), namun dalam prakteknya masih terdapat beberapa istilah lain untuk kategoriasi status karyawan, misalnya PEKERJA MAGANG atau KARYAWAN MAGANG. Dalam praktek, yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah pekerja magang ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja pada umumnya, baik pekerja kontrak maupun pekerja tetap? Dan lebih dari itu, apakah seorang pekerja magang berstatus karyawan perusahaan?
============================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
www.legalakses.com/draf-dokum...
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
www.legalakses.com/dokumen-hu...