Рет қаралды 1,149
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40, seorang karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan salah satunya Uang Penggantian Hak. Uang Penggantian Hak terdiri dari: cuti yang belum diambil dan gugur, ongkos pulang karyawan ke tempat ia diterima bekerja, dan hak lainnya yang diatur dalam PK, PP atau PKB.
========================================
Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan Perusahaan: www.legalakses.com/draf-dokum...