PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI / PPJB

  Рет қаралды 2,657

Ayu Ningsih Official

Ayu Ningsih Official

11 ай бұрын

Perjanjian pengikatan Jual Beli
• PPAT - UPPAT
• NOTARIAT - UKEN
• KULIAH PERDATA
‪@AyuNingsihOfficial‬
Teman-teman ketemu lagi di channel Ayuningsih official di video kali ini kita akan membahas tentang PPDB atau perjanjian pengikatan jual beli kalau di video sebelumnya kita sudah membahas tentang akta jual beli apa fungsinya dan juga guna Akta Jual Beli di video kali ini kita akan membahas PPJB yang dikenal juga sebagai pengikat jual beli antara penjual dan pembeli terutama untuk melakukan Beberapa kesepakatan terkait perjanjian jual beli apalagi jika jual beli tersebut dilakukan secara non tunai atau melalui beberapa angsuran jadi pastikan terus ya teman-teman untuk menonton video ini [Musik] perjanjian pengikatan jual beli pvjb itu sangat penting artinya untuk mengikat para pihak dalam melakukan jual beli dengan suatu persyaratan dan kesepakatan tertentu berdasarkan pasal 1320 KUH perdata dan biasanya teman-teman perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dikenal Memang sebagai atap pengikat jual beli mungkin belum banyak dipahami oleh masyarakat luas bahkan banyak juga yang menyamakan pbjb dengan akta tanah padahal akta tanah dan PPJB itu jelas berbeda meskipun PPDB diperlukan sebelum pembuatan akta jual beli tanah tapi sama sekali bukan merupakan Akta Jual Beli kekuatan hukum keduanya juga berbeda akan tetapi pada penggunaannya PPJB memang punya kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah PPDB dibuat untuk melakukan melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli resmi yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang atau pejabat pembuat Atta tanah secara umum isi pbjb adalah kesepakatan antara penjual untuk mengikatkan diri yang akan menjual tanah ataupun bangunan kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka Berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati oleh para pihak umumnya PPJB juga dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran Harganya belum lunas dan di dalam PPJB juga memuat beberapa perjanjian-perjanjian yang merupakan kesepakatan para pihak seperti besarnya harga Kapan waktu pelunasan dan juga dibuatnya perjanjian tersebut pada dasarnya perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian yang oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli sebelum pembuatan akta jual beli Jadi tanpa harus membuat Akta Jual Beli sudah dapat dilakukan PPDB akan tetapi pembuatan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB juga bukan merupakan suatu keharusan meskipun menjadi salah satu syarat sebagai pembuatan akta jual beli tanah ataupun rumah Jadi intinya teman-teman keberadaan dari perjanjian pengikatan jual beli ini sifatnya tidak wajib namun bagi pihak-pihak yang terlibat terutama bagi pembeli pembuatan perjanjian pengikatan jual beli menjadi sesuatu hal yang sangat penting karena juga bisa menjadi bukti perjanjian dengan penjual dengan demikian penjual juga tidak akan menjual properties tersebut kepada orang lain dasar hukum PPJB juga diatur di dalam pasal 1338 KUH perdata di mana pasal tersebut juga menjelaskan tentang kontrak ataupun perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dalam aturan ini menjelaskan bahwa PPDB merupakan perjanjian dengan syarat tunda hal ini juga terjadi jika pelaksanaan jual beli dengan AJB dilakukan di hadapan PPAT sehingga sesuai syarat jika ketentuan tunai dan juga terang dipenuhi maka dilaksanakan AJB di hadapan pejabat pembuat akta tanah contoh PPJB dipakai juga untuk transaksi pembelian tanah dan bangunan Adapun PPJB bertujuan sebagai pengikat sementara dan Umum dilakukan supaya properti tersebut tidak dibeli oleh orang lain PPJB juga mengatur waktu antara penjual dan pembeli tetapi kesepakatan tersebut belum bisa dilakukan karena suatu sebab tertentu misalnya tanah masih dijaminkan kepada bank dan persyaratan lain untuk melakukan penyerahan ketika transaksi jual beli tanah calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan untuk membuat PPDB hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian pengikatan jual beli diantaranya adalah adanya objek pengikatan jual beli perjanjian pengikatan jual beli mencakup beberapa objek yang harus ada seperti meliputi luasnya bangunan beserta gambar arsitektur dan juga gambar spesifikasi teknis lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor Kavling dan juga luas tanah beserta perizinannya yang yang kedua adalah kewajiban dan juga jaminan penjual bagi penjual yang hendak menawarkan properti yang dijual pada pembeli wajib membangun dan menyerahkan unit rumah ataupun Kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli dengan begitu PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli dalam pembuatan PPJB pihak penjual juga bisa memasukkan klausul pernyataan dan juga jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada di dalam jaminan uta

Пікірлер: 16
@ramlanjuke
@ramlanjuke 16 күн бұрын
Bu ijin bertanya.. Saya sudah buat ppjb.. Dan penjual sudah meninggal.. Saya mu bikin ajb.. Apakah perlu balik nama ke ahli waris.. Apakah bisa di buat ajb.. Dengan bukti ppjb.. Tertera di pasal.. Posisi pembeli bisa menggantikan posisi penjual apabila penjual berhalangan hadir saat dilakukan ajb
@widiartofam2750
@widiartofam2750 3 ай бұрын
Maaf bu, ijin bertanya,ada shm atas nama almarhum yg dijual oleh ahli waris, hanya saja melalui ppjb dulu, saat ppjb ada sebagian ahli waris sebagi penjual yg tidak ikut ttd ajb nya karena secara kekeluargaan sudah disepakati diwakilkan oleh ahli waris yg bs hadir di notaris,..tanah tersebut kemudian proses waris atas nama semua ahli waris penjual termasuk yg tidak bs datang ttd disaat ppjb, tp di ppjb tertulis ketika pembayaran lunas maka penjual yaitu smua ahli waris akan dtg untuk ttd AJB, apakah ppjb nya sah secara hukum ya bu? Trimakasih sebelumnya, mohon tolong dijawab 🙏
@cecepherdiana9739
@cecepherdiana9739 9 ай бұрын
Ijin bertanya kak, mengenai PPJB. Rumah dengan cara pembayaran di cicil, Ada kalusul yg menyatakan apabila pihak kedua ( pembeli) melakukan telat pembayaran cicilan selama 3 kali berturut turut, maka dianggap telah membatalkan perjanjian jual beli, dan uang yg sudah masuk menjadi hangus dan (tidak bisa diambil kembali) menjadi milik pihak pertama" Pertanyaannya; apakah PPJB yg spt demikian berlaku sah, atau melanggar hukum? Sedangkan PERMEN Perumahan rakyat no 9 thn 1995, menyatakan bahwa sanksi berupa denda, Mohon penjelasannya terimakasih
@AyuNingsihOfficial
@AyuNingsihOfficial 4 ай бұрын
Sesuai dg ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah suatu perjanjian ada 4 yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yg halal, Sblm membuat PPJB tentunya para pihak harus membuat bbrp kesepakatan terhadap objek yg diperjanjikan dan membaca terlebih dahulu hal2 yg diperjanjikan yg tidak memberatkan salah satu pihak, jika ada pasal2 yg memberatkan salah satu pihak bisa dibicarakan kembali sblm menandatangani perjanjian tsb, Krn stlh perjanjian ditandatangani maka perjanjian tsb berlaku dan mengikat para pihak, jadi sebaiknya bapak diskusikan kembali pasal2 yg memberatkan salah satu pihak shg tidak ada pihak2 yg dirugikan dlm perjanjian tsb
@virsandra.1221
@virsandra.1221 4 ай бұрын
Bu mau tanya, saya beli tanah 2 kavling sudah lunas keduanya, tp penjual tidak mau kasih AJB krna srtifikat belum dipecah, utk smntra ini saya hanya dijanjikan omongan "nanti dipecah sertifikat setelah kavlingannya laku semua". Pastinya lama klw nunggu kavlingan laku semua, dan saat ini saya hanya pegang kwitansi bermatrai dan pjb bermatrai itupun pjb tdk dibuat dihadapan notaris😢... dan sipenjualnya ini sampai skrg tidak mau tunjukin sertifikat induknya ke saya meski sudah berulang kali saya minta. Yg saya dapat hanya omongan angin belaka.. sempat saya bilang kepenjual bahwa urus pecah sertifikat mau saya tanggung sndri biayanya begitupun AJBnya akan tetapi penjual bilang bikin AJB klw tdk ada tanda tangan dia maka tidak bisa AJBnya. Penjual seperti tidak mau membuatkan AJB dan cuman mau membalik nama sertifikat langsung tanpa AJB, itupun hrus nunggu kavlingan laku semua. pdahal AJB itu perannya sangat penting sekali kan bu.., wlwpun sudah dibalik nama atas nama saya klw tanpa Ada AJB pastinya dikemudian hari jika ada permasalahan dgn tanah tsb saya yg rugi karna bagaimanapun tanah itu tetap hak milik penjual karna tidak adanya AJB.. Menurut ibu kemungkinan kenapa kok sipenjual kayak gitu ? Trs solusinya bgaimana ya bu, mengingat itu uang besar sekali bukan recehan. Mohon pencerahannya bu. Tolong balas ya bu 🙏😢
@AyuNingsihOfficial
@AyuNingsihOfficial 4 ай бұрын
Sangat disayangkan PJB dilakukan dibawah tangan bukan dihadapan notaris, Bia jadi penjual tdk mau memperlihatkan sertifikat asli Krn sertifikat tsb sdh diagunkan sbg jaminan bank dan terikat hak tanggungan AJB sangat penting sbg dasar peralihan hak, yg semula sertifikat induk msh atas nama penjual, dilakukan pemecahan atas nama pembeli, Solusinya jika sertifikat asli masih terikat hak tanggungan maka penjual hrs melakukan roya keseluruhan atau roya sebagian utk bidang tanah yg bapak beli/sesuai kavling shg bisa dilakukan AJB dan baliknama sertifikat atas nama bapak selaku pembeli
@virsandra.1221
@virsandra.1221 4 ай бұрын
​@@AyuNingsihOfficial sebelumnya saya ucapkan terimakasih ibu telah membalas pesan saya... Setelah saya paksa untuk mengaku. ternyata bahwa tanah tsb tanah petok D bu... Sementara saya sudah lunas 2 kapling... langkah saya senjutnya gimana ya bu 😢🙏
@HAFIS30890
@HAFIS30890 6 ай бұрын
Assalamualaikum ibu,kemarin saya membeli rumah,dengan pembayaran bertahap tanda jadi 130 JT dengan nilai keseluruhan 520 juta,saya buat PPJB di depan notaris, selesai pembayaran pelunasan rumah saya balik ke notaris tanyakan kapan akta jual beli di terbitkan,ternyata si penjual ini suda mengambil kembali sertifikatnya di notaris,yg saya ragukan si penjual ini,semenjak pembayaran suda lunas,saya hubungi tidak mau angkat telponnya pihak notaris hubungi juga tidak hiraukan,jadi untuk menempuh jalur hukum bagusnya gie mna ya ibu,supaya pihak penjual ini bisa pertanggung jawabkan perbuatannya...
@AyuNingsihOfficial
@AyuNingsihOfficial 4 ай бұрын
Mhn maaf telat merespon, saya sangat prihatin thd kss yg menimpa bpk, PPJB jangka waktu pembayaran lunas brp lama? Apakah bpk menyimpan semua bukti kuitansi pembayaran nya? Jika sdh diupayakan spt itu sebaiknya lnsg lapor ke polisi pak dg membawa bukti2 spt PPJB dan kuitansi pembayaran hingga lunas
@virsandra.1221
@virsandra.1221 4 ай бұрын
Ya allah pak yg sabar ya pak 😢 Knp orang2 pada jahat gini yah😢
@Rijal907
@Rijal907 3 ай бұрын
@@AyuNingsihOfficial ijin tanya bu. Klu mau membeli tanah dan melakukan AJB ke notaris apakah harus membayar pajak jual beli
@leonardalberto6995
@leonardalberto6995 4 ай бұрын
Mau bertanya BU. bagaimna jika PPJB TIDAK DITANDA TANGAN,apakah sah dalam HUKUM? Dan cicilan sudah dilunasi dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan,namun bangun/rumah sama sekali belum selesai dan molor dari waktu yang telah dijanjikan,jadi pihak pembeli membatalkan untuk melanjutkan ke tahap selanjut nya AJB,namun pihak penjual memotong cicilan 50% jika membatalkan,mohon pencerahan nya bu.TERIMA KASIH
@AyuNingsihOfficial
@AyuNingsihOfficial 4 ай бұрын
PPJB sebaiknya dibuat dlm bentuk notaril dan ditandatangani dihadapan notaris shg mempunyai kekuatan hukum, Sdgkn perjanjian yg dibuat di bawah tanah tidak mempunyai kekuatan hkm, apalagij jika perjanjian tdk ditandatangani , Dlm kasus ini sebaiknya coba diseleikan secara musyawarah mufakat utk mendapatkan win-win solusi shg penjual dan pembeli mendapatkan apa yg menjadi hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai dg yg diperjanjikan sblmnya
@ZonaSantuy85
@ZonaSantuy85 9 ай бұрын
Ppjb nunggu sertifikat tanah jadi atao tanah blum bersertifikat bs dibuat ppjb?
@AyuNingsihOfficial
@AyuNingsihOfficial 7 ай бұрын
PPJB dibuat Krn bbrp alasan, diantaranya Krn jual beli dilakukan dg cara cicil atau Krn sertifikat msh atas nama pemilik sebelumnya
@yemiermon6058
@yemiermon6058 Ай бұрын
Ijin bertanya ibuk, saya membuat ppjb tanah di hadapan ppat, sudah di bayar separoh, sisanya di bayarkan kalau shm nya sudah dipecah atas nama saya . Si penjual meninggal ,sekarang setelah 12 th ahli warisnya menjual tanah tersebut pd orang lain, sy sudah serah kan foto copy ppjb kpd ahli warisnya tapi mrk tdk menghiraukan , dan tetap melanjutkan penjualannya pd oranglain tsb , apa langkah saya selanjutnya
PENTINGNYA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH
12:34
Ayu Ningsih Official
Рет қаралды 488
Son ❤️ #shorts by Leisi Show
00:41
Leisi Show
Рет қаралды 8 МЛН
Box jumping challenge, who stepped on the trap? #FunnyFamily #PartyGames
00:31
Family Games Media
Рет қаралды 18 МЛН
Doing This Instead Of Studying.. 😳
00:12
Jojo Sim
Рет қаралды 22 МЛН
CHOCKY MILK.. 🤣 #shorts
00:20
Savage Vlogs
Рет қаралды 15 МЛН
3 Resiko transaksi KPR Rumah Tanpa PPJB
8:33
KPR Academy
Рет қаралды 3 М.
Penjual Tidak Bersedia Ke PPAT untuk AJB? Pembeli Lakukan Ini!
9:38
MEMBUAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (PPJB)
14:46
Pengikatan Jual Beli PJB dan Permasalahannya
2:02:29
Notarindo
Рет қаралды 6 М.
IKATAN JUALBELI TANAH vs SURAT KUASA JUAL TANAH || ADVOKAT MUDA NDESO
10:45
ADVOKAT WELLEM MINTARJA
Рет қаралды 18 М.
CARA MEMBUAT AKTA JUAL BELI - REKOMENDASI AHLI !!
25:39
Gethome
Рет қаралды 83 М.
Apa itu PPJB dan AJB ? Mengapa Perlu dibuat PPJB sebelum AJB ?
7:39
Aloysius Jasin
Рет қаралды 41 М.
Son ❤️ #shorts by Leisi Show
00:41
Leisi Show
Рет қаралды 8 МЛН