Рет қаралды 2,657
Perjanjian pengikatan Jual Beli
• PPAT - UPPAT
• NOTARIAT - UKEN
• KULIAH PERDATA
@AyuNingsihOfficial
Teman-teman ketemu lagi di channel Ayuningsih official di video kali ini kita akan membahas tentang PPDB atau perjanjian pengikatan jual beli kalau di video sebelumnya kita sudah membahas tentang akta jual beli apa fungsinya dan juga guna Akta Jual Beli di video kali ini kita akan membahas PPJB yang dikenal juga sebagai pengikat jual beli antara penjual dan pembeli terutama untuk melakukan Beberapa kesepakatan terkait perjanjian jual beli apalagi jika jual beli tersebut dilakukan secara non tunai atau melalui beberapa angsuran jadi pastikan terus ya teman-teman untuk menonton video ini [Musik] perjanjian pengikatan jual beli pvjb itu sangat penting artinya untuk mengikat para pihak dalam melakukan jual beli dengan suatu persyaratan dan kesepakatan tertentu berdasarkan pasal 1320 KUH perdata dan biasanya teman-teman perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dikenal Memang sebagai atap pengikat jual beli mungkin belum banyak dipahami oleh masyarakat luas bahkan banyak juga yang menyamakan pbjb dengan akta tanah padahal akta tanah dan PPJB itu jelas berbeda meskipun PPDB diperlukan sebelum pembuatan akta jual beli tanah tapi sama sekali bukan merupakan Akta Jual Beli kekuatan hukum keduanya juga berbeda akan tetapi pada penggunaannya PPJB memang punya kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah PPDB dibuat untuk melakukan melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli resmi yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang atau pejabat pembuat Atta tanah secara umum isi pbjb adalah kesepakatan antara penjual untuk mengikatkan diri yang akan menjual tanah ataupun bangunan kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka Berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati oleh para pihak umumnya PPJB juga dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran Harganya belum lunas dan di dalam PPJB juga memuat beberapa perjanjian-perjanjian yang merupakan kesepakatan para pihak seperti besarnya harga Kapan waktu pelunasan dan juga dibuatnya perjanjian tersebut pada dasarnya perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian yang oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli sebelum pembuatan akta jual beli Jadi tanpa harus membuat Akta Jual Beli sudah dapat dilakukan PPDB akan tetapi pembuatan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB juga bukan merupakan suatu keharusan meskipun menjadi salah satu syarat sebagai pembuatan akta jual beli tanah ataupun rumah Jadi intinya teman-teman keberadaan dari perjanjian pengikatan jual beli ini sifatnya tidak wajib namun bagi pihak-pihak yang terlibat terutama bagi pembeli pembuatan perjanjian pengikatan jual beli menjadi sesuatu hal yang sangat penting karena juga bisa menjadi bukti perjanjian dengan penjual dengan demikian penjual juga tidak akan menjual properties tersebut kepada orang lain dasar hukum PPJB juga diatur di dalam pasal 1338 KUH perdata di mana pasal tersebut juga menjelaskan tentang kontrak ataupun perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dalam aturan ini menjelaskan bahwa PPDB merupakan perjanjian dengan syarat tunda hal ini juga terjadi jika pelaksanaan jual beli dengan AJB dilakukan di hadapan PPAT sehingga sesuai syarat jika ketentuan tunai dan juga terang dipenuhi maka dilaksanakan AJB di hadapan pejabat pembuat akta tanah contoh PPJB dipakai juga untuk transaksi pembelian tanah dan bangunan Adapun PPJB bertujuan sebagai pengikat sementara dan Umum dilakukan supaya properti tersebut tidak dibeli oleh orang lain PPJB juga mengatur waktu antara penjual dan pembeli tetapi kesepakatan tersebut belum bisa dilakukan karena suatu sebab tertentu misalnya tanah masih dijaminkan kepada bank dan persyaratan lain untuk melakukan penyerahan ketika transaksi jual beli tanah calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan untuk membuat PPDB hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian pengikatan jual beli diantaranya adalah adanya objek pengikatan jual beli perjanjian pengikatan jual beli mencakup beberapa objek yang harus ada seperti meliputi luasnya bangunan beserta gambar arsitektur dan juga gambar spesifikasi teknis lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor Kavling dan juga luas tanah beserta perizinannya yang yang kedua adalah kewajiban dan juga jaminan penjual bagi penjual yang hendak menawarkan properti yang dijual pada pembeli wajib membangun dan menyerahkan unit rumah ataupun Kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli dengan begitu PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli dalam pembuatan PPJB pihak penjual juga bisa memasukkan klausul pernyataan dan juga jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada di dalam jaminan uta