Рет қаралды 55,014
Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dalam sebuah transaksi jual beli tanah dan bangunan, dibebankan kepada penjual dan pembeli karena masing-masing pihak menerima penghasilan dan hak atas tanah dan bangunan. Penjual menerima penghasilan berupa pembayaran harga tanah dan karenanya dikenakan PPH, sedangkan BPHTB dikenakan kepada pembeli karena memperoleh hak atas tanah dan bangunannya. Kapan pajak-pajak transaksi tersebut harus dibayar? Pada saat PPJB atau saat pembuatan AJB?
Untuk PPH, wajib dibayarkan ketika penjual menerima/memperoleh uang pembayaran harga tanahnya. Karena pada saat itu penjual menerima penghasilan, makai a dikenakan PPH. Jika pembayaran tersebut sudah dilakukan pada saat PPJB, maka pada saat itulah kewajiban membayar PPH dari penjual sudah muncul. Sedangkan kewajiban membayar BPHTB muncul pada saat pengalihan hak atas tanahnya, yaitu pada saat pembuatan AJB.
Namun dalam prakteknya, pajak-pajak transaksi tersebut secara umum dibayarkan pada saat pembuatan AJB.
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
www.legalakses.com/dokumen-hu...